19 Kepala Daerah di Sumbar Serentak Cuti, Siapa Penggantinya?

12 kepala daerah sumbar

Ilustrasi kepala daerah

PADANG, Hantaran.co — Sebanyak 19 kepala daerah yang maju pada Pilkada Sumbar 2020 telah mengajukan cuti kampanye, yang akan berlangsung pada 26 September-5 Desember mendatang. Mereka terdiri dari satu orang wakil gubernur, lima orang bupati, tujuh orang wakil bupati, empat orang wali kota, dan dua orang wakil wali kota.

Kepala Biro Pemerintahan Serdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana menyebutkan, surat izin cuti merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilgub Sumbat 2020.

“Minimal, sebelum 8 September, seluruh kepala daerah yang akan mengikuti pilkada harus sudah memasukkan surat izin kampanye,” ujarnya saat dihubungi, Senin (7/9).

Adapun para kepala daerah yang telah mengajukan cuti kampanye tersebut di antaranya, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit; Bupati Dharmasraya, Sutan Riska; Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni; Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar; Bupati Pasaman Barat, Yulianto; Bupati Agam, Indra Catri; Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan; serta Wakil Bupati Solok Selatan yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman.

Berikutnya, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah; Wali Kota Solok, Zul Efian; Wakil Wali Kota Solok, Reinier; Wali Kota Pariaman, Genius Umar; Wali Kota Bukittinggi, Ramlan; Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni; Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur; Wakil Bupati Ranah Datar, Zuldfari Darma; Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy; dan Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin.

“Untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pengajuan cutinya melalui gubernur. Sedangkan gubernur dan wakil gubernur pengajuan cutinya langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Iqbal.

Ia menyebut, cuti yang diambil oleh kepala daerah tersebut sebagai cuti di luar tanggungan negara. Artinya, selama masa cuti, kepala daerah tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

“Fasilitas yang dimaksud mencakup seluruhnya, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Contoh, wakil gubernur yang maju Pilgub 2020, selama masa cuti akan diminta pindah dari rumah dinas. Dengan kata lain, selama masa cuti, kepala daerah tidak boleh menempati rumah dinas,” tuturnya.

Selama kepala daerah cuti kampanye, tugasnya akan digantikan oleh wakil atau pasangan kepala daerah yang bersangkutan. Akan tetapi, jika kedua kepala daerah di satu daerah sama-sama mencalonkan diri, maka peran meraka sementara waktu akan digantikan oleh pejabat sementara (Pjs).

Sementara itu, kata Iqbal, kepala daerah yang tidak ikut mencalonkan diri, juga diperbolehkan untuk mengikuti kampanye. Hanya saja, hal ini hanya diperbolehkan saat hari-hari libur.

“Jadi, mereka hanya diberikan izin menghadiri kampanye di luar hari kerja. Dan itupun, tetap tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

(Dani/Hantaran.co)

Exit mobile version