2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung Ditahan

Salah satu dari dua tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung, WI (kanan), saat diperiksa di Mapolres Sijunjung. Pada Jumat (7/8) malam, dua tersangka resmi ditahan. IST

SIJUNJUNG, hantaran.co — Dua mantan unsur pimpinan DPRD Sijunjung ditahan atas kasus dugaan penyelewengan anggaran rumah tangga pimpinan dewan pada tahun anggaran 2018-2019. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam hingga pukul 23.00 WIB di Mapolres Sijunjung, Jumat (7/8).

Dari informasi yang dirangkum Haluan, kedua tersangka berinisial WI dan NJ tersebut merupakan mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Sijunjung periode 2014-2019. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukannya proses gelar perkara di Mapolda Sumbar pada Jumat 23 Juli 2020 lalu.

“Sebelum ditahan, penyidik Polres Sijunjung sudah melakukan penyidikan dengan mengajukan puluhan pertanyaan kepada keduanya. Proses pemeriksaan kurang lebih delapan jam bertempat di ruang Unit Tipikor Polres Sijunjung. Pada  pemeriksaan awal pada Senin 4 Agustus kemarin, tersangka WI tidak datang dengan alasan sakit, sebut Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Petrizal SIk, Sabtu (8/8).

Menurut Kasatreskrim Petrizal,  proses penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, di antaranya penyidik sudah memiliki dua alat bukti, dan juga telah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar.

“Maka sesuai dengan KUHAP, syarat untuk penahanan adalah jika ancamannya lima tahun penjara, dan itu sudah cukup untuk penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini. Keduanya ditahan di sel tahanan Polres Sijunjung sejak Jumat (7/8) hingga 20 hari ke depan,” sebut Petrizal.

Petrizal menyebutkan, proses hukum ke depan adalah menunggu pemberkasan, di mana jika nanti berkas dinyatakan sudah lengkap atau P-21, pihaknya kemudian akan limpahkan berkas tersebut kepada pihak kejaksaan. “Untuk NJ sudah disiapkan penasihat hukumnya, sedangkan WB menyiapkan sendiri,” tambahnya.

Dalam penyelidikan, sambung Petrizal, polisi juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumbar untuk melakukan audit atas kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta atas dugaan penyelewengan yang dilakukan kedua tersangka. “Dugaan kerugiaan keuangan negara mencapai ratusan juta,”kata Petrizal menutup.

Dirangkum dari berbagai sumber, WI sendiri masih tercatat sebagai anggota DPRD Sijunjung aktif yang saat ini menjabat di periode kedua. Sebelumnya pada perioden 2014-2019 WI menjabat  Wakil Ketua DPRD . Sementara itu tersangka NJ adalah mantan Wakil Ketua DPRD pada periode 2014-2019 tetapi saat ini tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Kedua tersangka sendiri diduga telah melakukan penyalahgunaan atas anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sijunjung pada tahun 2018-2019. Anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta per bulan itu semestinya hanya untuk pimpinan yang tinggal di rumah dinas, tetap diambil oleh keduanya.

“Kedua tersangka dengan sengaja mengambil dan menggunakan anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta bagi pimpinan dewan yang memakai rumah dinas, sementara mereka berdua tidak menggunakan rumah dinas tersebut,” kata Andry kepada, Kamis (30/7), sebagaimana dikutip dari padangkita.com.

Andry menyebutkan, jumlah kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta dikarenakan keduanya tetap mengambil anggaran rumah tangga tersebut selama 14 bulan dan 15 bulan. “Satu tersangka 14 bulan, dan satu tersangka lagi 15 bulan,” ucapnya menutup.

Ogi/hantaran.co

Exit mobile version