hantaran
Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Sidang Dugaan Pembunuhan Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Editor : Isra Chaniago
15 September 2020 | 08.29
Kedua terdakwa dugaan pembunuhaan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang., Senin (14/9/2020). WINDA

Kedua terdakwa dugaan pembunuhaan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang., Senin (14/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co — Sidang dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29) dengan korban Adek Firdaus kembali ditunda. Pasalnya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditunda, sehingganya JPU meminta waktu kepada majelis hakim.

“Kami minta waktu kepada majelis, karena tuntutannya belum selesai,” kata JPU, Fitria, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (14/9/2020).

BACAJUGA

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalinda, memberikan waktu kepada JPU selama empat hari.

“Baiklah kami berikan waktu sehingga sidang ini kita lanjutkan kembali pada 17 September 2020, dengan acara mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU,” kata Hakim Ketua Sidang, Leba Max Nandoko.

Kedua terdakwa  yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Sahnan Sonny Dali Rakhmat, Medi Afrizal, bersama tim, meninggalkan ruang sidang. Sementara kedua terdakwa kembali ke sel tahanan, dengan dikawal polisi dan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Padang.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama Eko, yang merupakan security di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.

JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK. Namun, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Disaat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.

Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi.

Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa Eko dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Efendi dijerat pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1), pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

Winda/hantaran.co

Topik Kejati SumbarPengadilan Negeri PadangSidang Pembunuhan
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Penjara

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

26 Desember 2022 | 07.38

PADANG, hantaran.co – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, pengusaha Suhandana Peribadi panggilan Anda alias Wanda,...

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

25 Desember 2022 | 17.21

PESSEL, hantaran.co - Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), menangkap seorang pelaku dugaan persetubuhan terhadap...

Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNAND, Lisda Hendrajoni Dorong Korban Melapor

25 Desember 2022 | 13.45

PADANG, hantaran.co - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas (UNAND) Padang,...

Pengusaha

Usai Dilaporkan Pengusaha Sumbar Dugaan Penipuan, Kini DBA yang Mengaku Keturunan Kesultanan Solo Juga Dilaporkan Pengusaha Yogyakarta

23 Desember 2022 | 07.59

PADANG, hantaran.co -- Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM...

Dorong Pembangunan di Pessel, Dandim Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi

16 Desember 2022 | 18.04

PESSEL, hantaran.co - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0311/Pesisir Selatan Letkol Inf Sunardi menyebut, TNI tidak...

Terkait Kelangkaan Pertalite di Sejumlah SPBU Pessel, Ini Kata Pertamina

14 Desember 2022 | 15.34

PESSEL, hantaran.co - Sejumlah pengendara mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

30 Januari 2023 | 23.09
PENANDATANGANAN ZONA INTEGRITAS - Kadiv. Imigrasi Kanwil Kemenkuham Sumbar, Novianto Sulastono menyaksikan penandatanganan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Agam. IST.

Imigrasi Agam Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

29 Januari 2023 | 19.56

Jembatan Gantung di Lengayang Pessel Terancam Putus, Tunggu Korban Jiwa?

28 Januari 2023 | 18.18
FOTO BERSAMA - Excecutive Manager Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Andesta didampinggi Kepala Cabang Pos Biaro, Irvan foto bersama dengan murid SDN 02 Percontohan di Kantor Pos Cabang Bukittinggi,  Sabtu (28/1/2023) YURSIL.

Galakan Gerakan Berkirim Surat, Murid SDN 02 Percontohan Kota Bukittinggi Datangi Kantor Pos

28 Januari 2023 | 14.58
dprd dharmasraya Perda RTRW 2022 2042

DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042

28 Januari 2023 | 08.13
Pemkab Polres Dharmasraya Bantuan Stunting

Pemkab dan Polres Dharmasraya Salurkan Bantuan Penanggulangan Stunting

27 Januari 2023 | 21.25
Mahasiswa Akfar Imam Bonjol tengah melakukan praktikum di labor kampus tersebut beberapa waktu yang lalu.Ist

Penerimaan PPPK Tahun 2022, Tamatan Akfar Imam Bonjol Lulus Di Beberapa Rumah Sakit

27 Januari 2023 | 08.07

Bupati Pasbar Terbitkan SK Pencabutan Sanksi, PT BSS Kembali Beroperasi

26 Januari 2023 | 23.30

Milad ke 45 MAN 2 Pessel, Hamdanus Terima ILUNI Award

25 Januari 2023 | 20.59
Politik

Tekan Inflasi Daerah, Komisi III DPRD Kota Solok Minta Pemko Lakukan Ini

25 Januari 2023 | 20.16

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version