Sidang Dugaan Pembunuhan Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Kedua terdakwa dugaan pembunuhaan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang., Senin (14/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co — Sidang dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29) dengan korban Adek Firdaus kembali ditunda. Pasalnya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditunda, sehingganya JPU meminta waktu kepada majelis hakim.

“Kami minta waktu kepada majelis, karena tuntutannya belum selesai,” kata JPU, Fitria, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (14/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalinda, memberikan waktu kepada JPU selama empat hari.

“Baiklah kami berikan waktu sehingga sidang ini kita lanjutkan kembali pada 17 September 2020, dengan acara mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU,” kata Hakim Ketua Sidang, Leba Max Nandoko.

Kedua terdakwa  yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Sahnan Sonny Dali Rakhmat, Medi Afrizal, bersama tim, meninggalkan ruang sidang. Sementara kedua terdakwa kembali ke sel tahanan, dengan dikawal polisi dan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Padang.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama Eko, yang merupakan security di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.

JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK. Namun, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Disaat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.

Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi.

Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa Eko dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Efendi dijerat pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1), pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version