319 Warga Sumbar Positif Covid-19, Ini Pusat Sebarannya

Sampel Covid-19. IST

PADANG, hantaranco — Kasus positif Covid-19 di Sumbar kembali menunjukkan penambahan yang signifikan. Laporan sementara pada Minggu (11/10/2020), dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar terjadi penambahan 319 kasus baru. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan, penambahan ini hasil dari uji sampel yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium, Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, dari 3.148 spesimen yang diperiksa (3.020 laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan 325 dari laboratorium veteriner Baso Agam).

Selain penambahan sementara  319  orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh juga bertambah 105 orang. 

Unguk hasil positif ini tersebar di 15 kaupaten/kota dimana Kota Padang masih menjadi pusat penyebaran.

Kabupaten Limapuluh Kota 1 orang, Kota Sawahlunto 1 orang, Kabupaten Solok Selatan 6 orang, Kota Padang 213 orang, Kota Payokumbuah 1 orang, Kabupaten Agam 19 orang, Kota Bukittinggi 9 orang, Kota Padang Panjang 7 orang, dan Kabupaten Dharmasraya 29 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Sijunjuang 6 orang, Kota Pariaman 3 orang, Kota Solok 9 orang, Kabupaten Tanah Datar 3 orang, Kabupaten Kepulauan Mentawai 4 orang, dan Kabupaten Padang Pariaman 8 orang.

“Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 31 pandemi Covid-19 di Sumbar maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah, yaitu zona merah (resiko tinggi, 3 daerah) Kota Padang, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman,” katanya.

Zona oranye (resiko sedang, 14 daerah), Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuah, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat.

Zona kuning (resiko rendah, 2 daerah), Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Limapuluh Kota.

“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-30 ini, diminta kabupaten/kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” katanya  

Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore gugus tugs akan perbaiki dan umumkan di situs resmi pemprov Sumbar, yaitu di https://www.sumbarprov.go.id/. (*)

hantaran.co

Exit mobile version