hantaran
Sabtu, 13 Agustus 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home SerbaSerbi Ramadan

43 RT di Padang Tidak Diboleh Menggelar Salat Idulfitri, Ini Daftarnya

Editor : Andries
13 Mei 2021 | 16.24
rt padang salat idulfitri

Ilustrasi

PADANG, hantaran.co – Pemko Padang meniadakan salat Idulfitri di sejumlah Rukun Tetangga (RT). Keputusan itu diambil setelah menggelar Rapat Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang dan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Penanganan Pandemi Covid-19, Rabu (12/5).

Dengan adanya keputusan tersebut, maka tidak seluruh daerah di Padang yang dibolehkan melaksanakan salat Idulfitri. Karena pelaksanaan salat tersebut dibatasi sesuai zona penyebaran Covid-19 di tiap Rukun Tetangga (RT).

BACAJUGA

Idul Fitri: Hari Raya Bukan Hari Riya

Bupati Dharmasraya Gelar Apel Gabungan Jelang Libur Lebaran

Keputusan itu sebarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Padang yang bertanggal 12 Mei 2021.

Ada sembilan RT di Padang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Sedangkan 34 RT lainnya berada di zona orange. Artinya 43 RT di Padang tidak dibolehkan menggelar salat Idulfitri 1442 H atau di rumah saja.

Sementara itu, daerah yang berada di zona kuning dan hijau dibolehkan menggelar salat Idulfitri. Salat tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Akan tetapi dilakukan di dalam masjid atau musala.

“Salat Idulfitri 1442 H dilaksanakan di masjid, musala atau surau dan tidak di lapangan terbuka. Salat Idulfitri hanya dilaksanakan di daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (12/5).

Ia mengatakan, pelaksanaan salat Idulfitri di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah dan pengurus rumah ibadah diharuskan mengenakan masker dan menerapkan 3 M.

“Panitia atau pengurus diminta untuk amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur pemerintah yang berada di kelurahan dan kecamtan,” imbau Hendri Septa.

Berikut daftar RT yang tidak boleh menggelar salat Idulfitri di masjid:

Daerah yang masuk ke dalam zona merah yakni, RT 04 RW 02, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 04 RW 15 Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 07 RW 07 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 03 RW 15 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01 Kelurahan Bandar Buat.

Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 01 Kelurahan Bandar Buat. Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Sementara daerah yang masuk dalam zona orange dan tidak dibolehkan melaksanakan salat Idulfitri yakni RT 02 RW 05 Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, RT 05 RW 04 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 05 Kelurahan Berok Nipah.

Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 08 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 03 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 02 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, RT 06 RW 04 Kelurahan Ganting Parak Gadang.

Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 03 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 04 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 03 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 02 RW 13 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 05 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 06 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

Kemudian, RT 03 RW 10 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 06 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 03 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 07 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 06 RW 17 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 05 RW 02 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 09 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 04 RW 01 Kelurahan Padang Besi.

Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 01 Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 09 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 11 Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, RT 01 RW 11 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, serta RT 03 RW 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Bagi warga yang berada pada daerah RT tersebut tidak diperbolehkan untuk berpindah ke masjid / musala / surau yang berada di RT lain dan diawasi oleh RT dan Satgas Kongsi Covid-19 kelurahan tersebut. Kemudian panitia atau pengurus masjid yang berada di zona merah dan orange tidak diperkenankan menggelar Salat Ied dan wajib diawasi oleh MUI dan DMI Padang,”kata Hendri Septa.

(Rel/Hantaran.co)

Topik Berita Padang Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Kemenag

Idul Fitri: Hari Raya Bukan Hari Riya

30 April 2022 | 20.57

Oleh: H. Edy Oktafiandi, S.Ag, M.Pd Tidak bisa dipungkiri fakta dan realita yang terjadi bak...

bupati dharmasraya libur lebaran

Bupati Dharmasraya Gelar Apel Gabungan Jelang Libur Lebaran

29 April 2022 | 14.07

DHARMASRAYA, hantaran.co - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara...

bupati dharmasraya baznas

Bupati Dharmasraya Bersama Forkopimda dan Pengusaha Serahkan Zakat Mal ke Baznas

28 April 2022 | 09.54

DHARMASRAYA, hantaran.co – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyerahkan zakat mal pribadi yang diikuti...

Hadiri Pembukaan MTQ di Masjid Baitushalihin Bayang Pessel, Ini Harapan Lisda Hendrajoni Untuk Generasi Muda

26 April 2022 | 20.36

PESSEL, hantaran.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni, menghadiri sekaligus...

koto gadang koto anau athari gauthi ardi

Koto Gadang Koto Anau Dapat Bantuan Rp1,9 Miliar dari APBD dan dari Athari Gauthi Ardi

26 April 2022 | 11.38

SOLOK, hantaran.co—Bupati Solok Epyardi Asda bersama Tim Safari Ramadan Kabupaten Solok berkunjung rumah warga dan...

Sinyal Baik Pelaksanaan Ibadah Haji 2022, BPKH Sampaikan Hal Ini Pada Masyarakat

25 April 2022 | 12.55

PESSEL, hantara.co - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema, "Strategi Pengelolaan...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Alumni SMAN 3 Padang Gelar Reuni Akbar di Mifan

13 Agustus 2022 | 14.02

Kapolda Sumbar Nyatakan Perang Terhadap Perjudian: Saya Tidak Akan Mentolerir Meskipun Anak Buah Sendiri

13 Agustus 2022 | 13.37
DPR

Kenaikan Honor Petugas Ad Hoc Bisa Menarik Minat Masyarakat Terlibat dalam Penyelengaraan Pemilu

13 Agustus 2022 | 09.43
DPR

Komisi II DPR Minta KPU Optimalkan Anggaran Yang Sudah Cair

13 Agustus 2022 | 09.42
Nevi

Nevi Zuairina Workshop Pemasyarakatan E-Commerce bagi pelaku UMKM Padang Pariaman

13 Agustus 2022 | 08.45

53 WBP Rutan Painan Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

13 Agustus 2022 | 05.48

Yuk Intip! Ada Bunga Rafflesia Tumbuh Subur dalam Kawasan TNKS di Sako Tapan

13 Agustus 2022 | 05.07

Kejagung Periksa Saksi terkait Dugaan Korupsi Impor Baja

13 Agustus 2022 | 04.32

Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Taspen

13 Agustus 2022 | 04.13

Lisda Hendrajoni Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Petugas PPSU

12 Agustus 2022 | 21.36

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Go to mobile version