Jambret

Jajaran Satreskrim Polsek Pulau Punjung, berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (29/3) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di counter handphone, Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Jajaran Satreskrim Polsek Pulau Punjung, berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (29/3) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di counter handphone, Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Rasfaizal, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku atas kejahatan dilakukannya, Senin (27/3/23) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera. Tepatnya di simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sesuai dengan Laporan polisi Nomor : LP/B/08/III/2023/SPKT/Polsek Pulau Punjung/ Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar, tanggal 27 Maret 2023 tentang tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.

Yang mana perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku dengan cara membuntuti korban bernama Adesti Widya Putri, bersama temannya Juliati, sedang mengendarai Sepeda Motor hendak Pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung.

Dan ketika berada di Simpang Mesjid Raya Sungai Dareh lalu pelaku langsung mengambil Handphone Merk Oppo A55 milik korban dengan cara dirampas dari tangan korban secara paksa.

Sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarainya oleng tapi masih bisa korban kendalikan. Lalu korban berusaha untuk mengejar akan tetapi tidak berhasil. Sehingga korban menghentikan pengejarannya sambil menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada warga yang ada di sekitar. Saat itu juga salah seorang warga menyuruh untuk korban melapor ke Polsek Pulau Punjung dengan tujuan supaya pelaku dapat ditangkap polisi dan barang yang hilang bisa kembali lagi.

Kapolsek menjelaskan adapun pelaku yang ditangkap dengan inisial SW (24) laki-laki warga Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. MI (19) laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dari kedua orang pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku dijelaskan bahwa perbuatan dengan modus operandi tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali di nagari sungai dareh.

“Saat sekarang ini kedua pelaku sedangkan menjalankan proses hukum di Polsek pulau Punjung,” ucap Kapolsek Iptu Rasfaizal.

Akibat perbuatannya kedua orang pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (h/b)

Exit mobile version