7 Gugatan Teregistrasi di MK, KPU Belum Dapat Menetapkan Calon Terpilih

Pilkada

Mahkamah Konstitusi. IST

PADANG, hantaran.coMahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan registrasi gugatan dari tujuh pasang calon (Paslon) yang berlaga pada enam Pilkada di Sumbar. Tujuh gugatan itu dicatat MK ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, untuk kemudian ditentukan jadwal persidangannya.

Dua dari tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan gugatan atas proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar, yang diajukan Paslon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni. Dengan teregistrasinya dua gugatan tersebut, maka KPU Sumbar baru dapat menetapkan pemenang Pilgub setelah MK memutus perkara pada 24 Maret 2021.

Selain dua gugatan dari peserta Pilgub tersebut, MK juga meregistrasi gugatan PHPU dari lima paslon pada pelaksanaan lima Pilkada Kabupaten di Sumbar. Kelimanya adalah, gugatan dari Hendrajoni-Hamdanus pada Pilkada Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan pada Pilkada Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim pada Pilkada Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin pada Pilkada Kabupaten Solok, serta Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo pada Pilkada Limapuluh Kota.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Amnasmen, kepada Haluan mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal resmi persidangan dari MK setelah gugatan tersebut teregistrasi. Ada pun terkait persiapan, KPU Sumbar sudah merampungkan seluruhnya, termasuk kelengkapan alat bukti dan saksi ahli.

“Secara prinsip, kami sudah siap untuk menghadapi proses persidangan, baik persiapan jawaban, persiapan alat bukti, dan mempersiapkan jika ada kemungkinan saksi-saksi ataupun saksi ahli, jika memang dibutuhkan saat persidangan,” katanya, Senin (18/1).

Saat ini, kata Amnasmen lagi, KPU Sumbar tengah menunggu jadwal sidang yang akan disampaikan oleh MK kepada seluruh tergugat dan penggugat. Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di mkri.go.id , prosesnya akan berlangsung mulai 26 hingga 29 Januari mendatang. Pada sidang perdana, hakim MK akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat bukti, dan ketetapan dari pihak terkait.

“Kami akan segera menunjuk kuasa hukum dan akan terus berkoordinasi dengan KPU di lima Kabupaten di Sumbar, yang juga akan mengikuti persidangan di MK. Dengan diterimanya gugatan ini, tentu KPU belum dapat menetapkan calon terpilih. Penetapan baru bisa dilakukan lima hari setelah adanya putusan dari MK,” katanya lagi.

Amnasmen menambahkan, Hakim MK akan terlebih dulu mengeluarkan putusan terkait pemeriksaan awal pada 15 dan 16 Februari mendatang. Jika memenuhi syarat, maka sidang akan dilanjutkan dan akan diputuskan pada 19 hingga 24 Maret. Namun, jika gagal pada pemeriksaan awal, maka sidang tidak akan berlanjut.

“Nanti setelah persidangan awal, hakim akan mengeluarkan putusan, apakah bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya atau tidak. Jika persidangan dilanjutkan, berarti akan masuk ke substansi persoalan. Jika hakim menilai tidak memenuhi syarat, maka sidang dianggap selesai atau tidak dilanjutkan,” katanya lagi.

Menanggapi diterimanya permohonan registrasi gugatan kliennya, Kuasa Hukum dari paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia, mengaku sudah siap untuk menghadapi sidang di MK. Pihaknya saat ini tengah menuggu jadwal resmi persidangan dari MK.

“Kami sudah sangat siap, mulai dari alat bukti, saksi, dan hal-hal lain yang diperlukan saat sidang, sudah siap semua. Sudah jauh-jauh hari kami persiapkan. Dengan diregistrasinya permohonan, tentu kami hanya menunggu jadwal sidang,” kata Vino kepada Haluan.

Dalam mengajukan gugatan ini, kata Vino, Paslon Nasrul Abit-Indra Catri menuntuk agar Paslon Nomor Urut 4 Mahyeldi-Audy dibatalkan sebagai peserta Pilgub, dan meminta KPU Sumbar melaksanakan pemilihan ulang. Tuntutan itu didasari dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Mahyeldi-Audy sepanjang tahapan Pilgub Sumbar.

“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 diduga telah memobilisasi pejabat dan ASN Pemko Padang. Di antaranya Kepala Satpol PP Kota Padang yang menyewa sebuah rumah untuk posko utama pemenangan pasangan nomor 4,” kata Vino lagi.

Selain itu, pihaknya menilai sejak tahapan penetapan calon, KPU Sumbar diduga telah melakukan pelanggaran secara serius. Terutama sekali dalam pemeriksaaan kesehatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Dalam hal ini, KPU Sumbar diduga secara terang-terangan melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika.

“Hasil pemeriksaan kesehatan Paslon ini dikeluarkan oleh lembaga tidak berwenang, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumbar. Padahal yang berwenang adalah RSUP Dr. M. Djamil Padang. Jadi, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan Pengurus IDI ini kami nilai cacat hukum,” ujar Vino.

Di sisi lain, paslon Mulyadi-Ali Mukhni hanya melampirkan bukti permohonan dalam laman mkri.id. Mulyadi-Ali Mukhni dalam gugatannya mempersoalkan Keputusan KPU Sumbar Nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version