92.418 Pekerja Sumbar Terima Bantuan Subsidi Upah, Cek Rekening Kamu Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan. IST

PADANG, hantaran.co — Hingga penyaluran tahap ketiga, dari total 179.000 orang pekerja yang potensial, tercatat telah ada sebanyak 92.418 pekerja di Sumatera Barat yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah pada pencairan tahap keempat yang direncakan mulai ditransfer pada Selasa (22/9/2020).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang, Yuniman Lubis, menyebutkan, pencairan BSU ditangani langsung oleh Kemnaker, dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Pihaknya, kata Yuniman, hanya bertugas mengajukan calon penerima ke pemerintah pusat.

“Nanti data-data penerima yang kami kirimkan tersebut diproses langsung di pusat. Sehingga, pada dasarnya tidak bisa memastikan apakah BSU yang dicairkan hingga tahap ketiga itu benar-benar sudah masuk ke rekening penerima,” katanya saat dihubungi Haluan, Selasa (22/9/2020).

Biarpun demikian, Yuniman mengungkapkan bahwa beberapa hari yang lalu, Kemnaker telah mengumumkan realisasi BSU secara nasional hingga tahap ketiga. Pada tahap pertama, dari total 2,5 juta penerima, telah tersalurkan 99,32 persen. Pada tahap kedua, dari total 3 juta penerima, telah tersalurkan sebanyak 99,28 persen. Terakhir, untuk tahap ketiga, dari total 3,5 juta penerima, telah tersalurkan 40,90 persen.

“Nah, untuk tahap keempat, berdasarkan laporan Kemnaker, ada sebanyak 2,5 data penerima yang masuk. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, berapa yang berasal dari Sumbar, kami tidak tahu. Kalau ditotal sejak tahap pertama, bisa jumlah penerima dari Sumbar sudah lebih dari 100 ribu orang,” katanya.

Yuniman menerangkan, hingga Desember 2020, para penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000. Bahkan, pemerintah juga berencana tetap melanjutkan program ini pada 2021. “BSU dibayarkan sekali dua bulan. Jadi, dalam sekali pencairan, peserta menerima Rp1,2 juta,” ucapnya.

Untuk mendapatkan BSU, ujarnya, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh pekerja. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan memliki nomor kartu pekerja. Ketiga, merupakan penerima upah atau pekerja formal. Keempat, masih aktif bekerja setidaknya hingga Juni 2020. Kelima, memiliki rekening bank yang masih aktif.

“Terakhir, yang paling penting, mempunyai upah kerja, yang kemudian dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, di bawah Rp 5 juta,” tuturnya.

Yuniman menuturkan, selama penyaluran BSU, pihaknya juga menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah soal rekening penerima BSU yang ternyata sudah tidak aktif. Bagaimanapun, penyaluran BSU dikirim langsung oleh pemerintah ke rekening pribadi penerima. Sehingga kepemilikan rekening bank aktif menjadi salah satu syarat penting.

“Kenyataan, banyak juga rekening penerima yang ternyata sudah tidak aktif. Kalau ketemu kasus yang seperti itu, datanya dikembalikan lagi ke kami, yang kemudian kami teruskan ke perusahaan yang bersangkutan. Mereka (penerima) kemudian diminta untuk membuka rekening baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nasrizal mengatakan, meski tidak terlibat secara langsung dalam pendataan, namun pihaknya berkewajibkan menyebarluaskan informasi terkait BSU kepada pekerja dan pemberi kerja yang ada di Sumbar.

Di samping itu, Disnakertrans Sumbar juga menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan pekerja terkait kendala yang dihadapi dalam penerimaan BSU.

“Keluhan yang paling banyak masuk itu soal pembukaan rekening bank. Kan banyak juga pekerja yang berasal dari daerah-daerah yang jauh dan tidak terjangkau oleh layanan bank. Untuk itu, kami telah mendorong pihak bank untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pekerja yang kesulitan mengurus rekening tadi,” katanya.

Lantaran program ini direncakan untuk tetap dilanjutkan pada 2021 mendatang, maka ia juga mengimbau serta mengingatkan beberapa hal kepada pemberi kerja. Pertama, ia meminta pemberi kerja untuk mengikutkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, bagi pemberi kerja yang menunggak premi BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera melunasinya. Ketiga, membayar premi BPJS Ketenagakerjaan secara jujur.

“Kan ada juga, misalnya, pekerjanya ada 10 orang tapi yang didaftarkan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cuma lima orang. Atau yang lebih parah, preminya dikumpulkan dari pekerja, tapi tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Nasrizal berharap, seluruh persoalan tersebut dapat dituntaskan. Sehingga tidak muncul kendala yang lebih besar saat mengurus penerimaan BSU. “Kami ingin semua pekerja Sumbar yang berhak, menerima bantuan ini. Jangan sampai ada pekerja yang gagal menerima BSU gara-gara persoalan di atas,” ujarnya.

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version