Hukum

Curi Motor Ninja, Buyung King Diciduk Polisi di Aur Malintang

24
×

Curi Motor Ninja, Buyung King Diciduk Polisi di Aur Malintang

Sebarkan artikel ini
bnn sawahlunto pesta narkoba
Ilustrasi penangkapan

PARIAMAN, Hantaran.co–Polres Pekanbaru, Polres Pariaman serta Polsek IV Koto Aur Malintang, melakukan penangkapan terhadap Buyung King (34) residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat (22/1) pukul 00.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di Korong Durian Jantung Nagari III Koto Aur Malintang Timur Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolsek IV Koto Aur Malintang, IPDA Sudirman mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka penggelapan kendaraan roda dua berinisial AM alias Ridwan alias Buyung King (34).

Baca Juga  Curi Motor, Tukang Parkir di Padang Ini Diciduk Polisi

“Benar, tim gabungan dari Polres Pekanbaru dan Satreskrim Polres Pariaman serta Polsek IV Koto Aur Malintang berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis curanmor,”ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku merupakan resedivis kasus curanmor Lintas Sumatera (Pekanbaru-Sumbar.

Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam dan abu-abu, dengan nomor polisi BM 2312 AAF.

“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama Polresta Pekanbaru dan Satreskrim Polres Pariaman serta Polsek IV Koto Aur Malintang Polres Pariaman,”ucapnya.

Baca Juga  Novermal Dorong Penyelesaian Masalah Alat Tangkap Ikan di Pesisir Selatan: "Mari Sudahi Persoalan Ini"

(Rel/Hantaran.co)