Hukum

Kajagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Korupsi PT.PLN UIP Medan Tahun 2016-2017

33
×

Kajagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Korupsi PT.PLN UIP Medan Tahun 2016-2017

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menyebut, saksi yang diperiksa berinisial DBU selaku Executive Vice President Human Service Capital (EVP HSC) PT PLN (persero).

Baca Juga  Penilap Uang Masjid Raya Sumbar Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Namun Juga Harus Bayar Denda dan Uang Pengganti Segini

“Ya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menurut Ketut, sejumlah saksi diperiksa terkait yang ia ketahui, dan dialaminya.

“Untuk pemeriksaan saksi dilaksanakan sesuai protokol kesehatan secara ketat, dan menerapkan 3M,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Pessel Dukung Pembentukan Desa Bersinar oleh BNN, Ini Kata Budi Syukur

hantaran/rel