Sumbar

Pemkab dan DPRD Dharmasraya Bahas Perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

22
×

Pemkab dan DPRD Dharmasraya Bahas Perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Paripurna
Pembacaan pendapat akhir bupati terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan melalui Rapat Paripurna. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Pembacaan pendapat akhir bupati terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, dan didampingi oleh Wakil Ketua, Adi Gunawan. Pendapat akhir bupati ini dibacakan oleh Bupati Dharmasraya yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, Adlisman, di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Jumat (31/3/23).

Berkaitan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah ini Adlisman menyampaikan, bahwa ada beberapa hal yang tidak dapat ditindaklanjuti seperti pembentukan Badan Pendapatan Daerah karena tidak adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga  Bukittinggi Dapat Kuota 104 CPNS

Selanjutnya, terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah telah dibentuk namun pengintegrasian BRIDA kedalam perangkat daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset Dan Inovasi Nasional. Terakhir penetapan rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah ini terdiri dari 36 (Tiga Puluh Enam) perangkat daerah.

Sebelumnya, rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir bupati terkait Ranperda Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2016 ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Asisten Bupati, Staf Ahli, Forkopimda,Instansi Vertikal, OPD dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Kampus Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Penetapan Ranperda menjadi Perda ini merupakan wujud penyelenggaraan otonomi daerah dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (bdr)