Berita

Perpanjangan Status Bencana Jangan Hanya Formalitas Birokrasi

4
×

Perpanjangan Status Bencana Jangan Hanya Formalitas Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Perpanjangan

Padang, hantaran.Co–Penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) memasuki fase pemulihan krusial. Di tengah perpanjangan masa tanggap darurat dan percepatan penyediaan hunian sementara, muncul sejumlah catatan kritis dari kalangan akademisi agar negara tidak terjebak pada pendekatan administratif semata.

Dosen Politik Hukum dan Filsafat Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Dr. Otong Rosadi menegaskan, perpanjangan status tanggap darurat seharusnya dimaknai sebagai kewajiban negara untuk mempercepat pemenuhan hak-hak korban secara adil dan proporsional.

“Perpanjangan status tidak boleh hanya dimaknai sebagai formalitas birokrasi. Di lapangan kita melihat ketimpangan. Ada titik yang mendapat bantuan berlebih, sementara lokasi lain minim sentuhan,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga  Kenapa Kita Selalu Gagap di Hadapan Bencana: Kacau-nya Manajemen Banjir Bandang Sumatera Barat 2025

Baca Juga : 2 Pria Nekat Mesum di Masjid, Salah Seorangnya Guru

Menurutnya, penetapan status bencana apakah nasional atau daerah harus merujuk pada indikator kebencanaan secara komprehensif, bukan sekadar pertimbangan administratif atau politik anggaran. “Status bencana menentukan skala tanggung jawab negara. Itu sebabnya lima indikator kebencanaan harus dibaca jujur,” katanya.

Catatan kedua diarahkan pada penetapan lokasi hunian sementara (huntara). Ia mengingatkan, huntara yang dibangun tergesa-gesa tanpa kajian risiko dan persetujuan warga berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Baca Juga  Edukasi Ibu Hamil Beresiko Tinggi Puskesmas Sitiung Satu Lahirkan Inovasi Sadar Dosis

“Huntara wajib aman dari ancaman bencana lanjutan, tidak berada di zona rawan, dan tidak melanggar hak atas tanah masyarakat. Jika abai, negara bisa digugat karena lalai melindungi warganya,” tuturnya.

Pada aspek tata kelola, koordinasi lintas instansi menjadi sorotan ketiga. Hingga hari keempat perpanjangan tanggap darurat, keterlambatan layanan dasar masih terjadi di sejumlah titik. “Dalam perspektif hukum administrasi, keterlambatan layanan tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai kelalaian negara,” kata tokoh KAHMI Sumbar ini.