Dalam tata kelola pemerintahan, pemerintah adalah alat utama yang diberikan oleh hukum kepada pejabat publik untukmelaksanakan fungsi negara. Legitimasi, batasan, dan tujuan spesifik selalu menjadi komponen kewenangan. Namun, pada kenyataannya, tidak setiap penggunaan resmi mencerminkan maksud pembuat undang-undang. Ketika proses hukum diikuti tetapi tujuannya berbeda, tindakan tersebut termasuk dalam kategori yang diperbolehkan. Situasi ini sangat membahayakan kualitas tata kelola pemerintahan dan kejelasan hukum.
Secara normatif, kewenangan ditandai oleh suatu tindakan yang tampak legal di permukaan tetapi sebenarnya menyimpang dari tujuan hukum. Otentikasi resmi biasanya diidentifikasi oleh empat faktor. Pertama, kewenangan diberikan oleh hukum. Kedua, pejabat yang berwenang melakukan tindakan tersebut. Ketiga, wewenang tersebut secara formal dijalankan sesuai dengan protokol administratif.
Keempat, maksud dari hukum yang memberikan persetujuan tidak sama dengan tujuan dari tindakan tersebut. Inti masalahnya adalah penyimpangan dari tujuan ini. Suatu putusan secara substansial salah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip supremasi hukum jika tujuannya berbeda dari kepentingan umum, meskipun mungkin tampak sah,ditandatangani oleh pejabat, dan bahkan dicap sebagai sah.
Baca Juga : Peran Krusial Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian hukum administrasi publik, kewenangan seringkali memiliki dua bentuk utama. Jenis pertama adalah detournement de pouvoir, yaitu penggunaan izin secara sah untuk tujuan selain yang diuraikan dalam peraturan. Misalnya, ketika izin dicabut oleh pemerintah dengan dalih “kepentingan umum,” keputusan tersebut sebenarnya dibuat untuk keuntungan pribadi individu atau kelompok. Perilaku ini dapat merugikan masyarakat luas karena menggabungkan tujuan legal dan non-legal.
Bentuk kedua dikenal sebagai willekeur, yaitu tindakan yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, atau tidak proporsional. Tindakan demikian sering lahir karena pejabat menggunakan kewenangannya tanpa didukung dasar hukum yang memadai atau tanpa mempertimbangkan prinsip kewajaran. Contohnya, ketika suatu tindakan penegakan hukum diterapkan menggunakan aturan lama yang sudah tidak relevan, atau ketika keputusan dibuat tanpa alasan yang logis. Meskipun prosedurnya terlihat benar, namun substansi dan rasionalitasnya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik(AUPB).
Baca Juga : Kenapa Kita Selalu Gagap di Hadapan Bencana: Kacau-nya Manajemen Banjir Bandang Sumatera Barat 2025
Penyalahgunaan kewenangan membawa dampak yang luas. Dari sisi masyarakat, tindakan pemerintah yang menyimpang dapat mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil, mulai dari hilangnya hak atas tanah, hambatan dalam akses pelayanan publik, hingga ketidakpastian dalam kehidupan sosial. Dari sisi pemerintahan, tindakan melenceng tersebut menurunkan legitimasi birokrasi dan menciptakan persepsi bahwa hukum dapat diputarbalikkan. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka kepercayaan publik terhadap negara akan melemah, sementara kualitas tata kelola pemerintahan ikut menurun. Ancaman terbesar adalah terganggunya kepastian hukum, yaitu situasi ketika masyarakat tidak dapat lagi memprediksi tindakan pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk menangani persoalan ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting sebagai mekanisme kontrol yuridis. Melalui proses peradilan, keputusan administrasi yang terbukti mengandung penyalahgunaan kewenangan dapat dibatalkan bahkan dinyatakan batal demi hukum. Kehadiran PTUN menjadi penyeimbang antara kekuasaan administratifdan perlindungan hak-hak warga negara. Putusan PTUN bukan hanya memperbaiki tindakan yang keliru, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pejabat publik wajib menggunakan wewenang secara bertanggung jawab dan sesuai tujuan hukum.
Namun demikian, pengawasan melalui PTUN saja tidak cukup. Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui penguatan integritas pejabat, peningkatan kapasitas birokrasi, serta penerapan AUPB secara konsisten. Setiap keputusan administratif seharusnya dibuat berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Transparansi dalam pengambilan keputusan serta pengawasan internal yang kuat juga menjadi kunci penting untuk meminimalkan peluang terjadi nyapenyimpangan.
Pada dasarnya, penyalahgunaan wewenang menimbulkan masalah etika di samping melanggar hukum. Masyarakat memperoleh kepastian hukum dan manfaat ketika wewenang digunakan sesuai dengan tujuan yang sah. Di sisi lain, ketika kekuasaan disalahgunakan, seluruh sistem pemerintahan akan terpengaruh. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab bersama para pejabat publik, pengawas, dan masyarakat umum untuk memastikan bahwa wewenang tetap berada dalam koridor hukum. Dengan cara ini, kepercayaan publik terhadap negara dapat terjaga dan kepastian hukum tetap dipertahankan. (*)
Oleh : Iqra’ Syahadatul Aisyah
Mahasiswa UNP






