PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Langkisau dalam program siaran bertajuk Bawaslu di Udara.
Program tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, sebagai narasumber dan disiarkan langsung pada Rabu (17/12/2025). Dalam dialog interaktif itu, Syauqi memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sekaligus mengulas tren pelanggaran yang ditangani Bawaslu dari waktu ke waktu.
Syauqi menyebut, dinamika pemilu selalu menghadirkan tantangan yang berbeda pada setiap periode. Isu politik uang serta penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) masih menjadi persoalan yang kerap muncul dan berpotensi mencederai demokrasi. Oleh karena itu, penguatan mitigasi dan pencegahan menjadi fokus utama Bawaslu.
“Melalui program Bawaslu di Udara, kami ingin memperluas jangkauan edukasi kepemiluan kepada masyarakat, terutama terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu,” ujar Syauqi.
Baca juga : Suher Farmin (Panungkek Sapar) Ditetapkan sebagai Wali Nagari Koto Taratak Terpilih Pilwana 2025
Ia menjelaskan, secara substansi terdapat empat jenis pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan tercatat telah menangani 18 kasus pelanggaran pemilu. Rinciannya, 12 kasus pada Pemilu 2019 dan 6 kasus pada Pemilu 2024. Data tersebut menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pelanggaran yang ditangani.
“Penurunan ini menjadi indikator bahwa upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan mulai menunjukkan hasil yang positif,” kata Syauqi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesisir Selatan.
Selain pemilu legislatif dan presiden, Bawaslu Pesisir Selatan juga menangani pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tercatat sebanyak 11 kasus pelanggaran pilkada, dengan rincian 6 kasus pada Pilkada 2020 dan 5 kasus pada Pilkada 2024. Tren penurunan ini dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan peserta serta masyarakat terhadap aturan kepemiluan.
Menutup pemaparannya, Syauqi berharap masa non-tahapan pemilu yang sedang berlangsung dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan politik dan kepemiluan kepada masyarakat.
“Dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, kami berharap kualitas pemilu ke depan semakin baik dan demokrasi di Kabupaten Pesisir Selatan semakin matang,” pungkasnya. (h/kis)







