Banner
Sumbar

Ombudsman Sumbar Terima Ribuan Laporan, Maladminitrasi Paling Mendominasi

0
×

Ombudsman Sumbar Terima Ribuan Laporan, Maladminitrasi Paling Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Ombudsman
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kabupaten Solok dipimpin kepala dinasnya Aliber Mulyadi dan didampingi Sekretaris Hendrianto, dan jajaran mengunjungi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, pada Jumat (12/5/2023).

Padang, hantaran.Co–Refleksi akhir tahun Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang tahun 2025 memberi sinyal kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik itu terus menguat. Akses masyarakat untuk melapor kian terbuka, sementara keberanian warga menyuarakan keluhan pelayanan negara kini semakin nyata.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Ombudsman Sumbar menerima lebih dari 1.200 akses pengaduan masyarakat, yang terdiri dari laporan, konsultasi, dan tembusan. Rinciannya, 363 laporan resmi, dan 740 konsultasi. “Angka ini menunjukkan masyarakat makin percaya dan tahu ke mana harus mengadu ketika pelayanan publik bermasalah,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Keaktifan Ombudsman Sumbar tidak terlepas dari inovasi Ombudsman Sumbar on the Spot, program jemput bola yang telah digagas dua tahun terakhir. Ombudsman turun langsung ke kantong-kantong masyarakat yang selama ini tidak bersuara.

Baca Juga PWI Pusat Tuntaskan Penyempurnaan AD/ART dan Kode Perilaku Wartawan

“Tahun lalu kami masuk ke wilayah terdampak bencana di Agam dan Tanah Datar. Tahun ini kami menyasar sejumlah daerah untuk mengumpulkan persoalan sekaligus berdiskusi langsung dengan warga. Ini yang membuat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kini dinilai sebagai yang paling aktif di Indonesia,” ujarnya.

Dalam mekanisme penanganan laporan, Adel menjelaskan bahwa tidak semua pengaduan langsung masuk tahap pemeriksaan. Ada laporan yang ditutup pada tahap formil karena tidak lengkap. Ada pula yang selesai pada tahap materiil karena masalah telah dituntaskan. Namun, untuk persoalan bersifat sistemik, Ombudsman tetap melanjutkan hingga tahap pemeriksaan.

“Contohnya soal penahanan ijazah. Jika pelapor berkenan diselesaikan, kami dorong koreksi cepat. Tapi kalau sistemiknya kuat, kami lanjutkan sampai tuntas,” kata Adel.

Hingga kini, datang langsung ke kantor Ombudsman masih menjadi pilihan utama masyarakat Sumbar dalam lima tahun terakhir, disusul pengaduan melalui telepon, surat, dan email.