Berita

Pengumuman Rekrutmen Security Mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pasaman Dipastikan Hoaks

1
×

Pengumuman Rekrutmen Security Mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pasaman Dipastikan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Pengumuman
Pengumuman Rekrutmen Security Mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pasaman Dipastikan Hoaks. ist

PASAMAN,HANTARAN.Co — Informasi yang beredar di media sosial terkait penerimaan dua orang tenaga satuan pengamanan (security) yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pasaman dipastikan tidak benar alias hoaks. Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan bahwa pengumuman tersebut bukan berasal dari sumber resmi institusi.

Dalam selebaran yang beredar luas tersebut, disebutkan adanya rekrutmen tenaga security dengan pengiriman lamaran melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pribadi. Informasi itu juga mencantumkan persyaratan serta jadwal pendaftaran tertentu. Namun setelah dilakukan penelusuran, pengumuman tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa setiap penerimaan pegawai atau tenaga pendukung di lingkungan kejaksaan selalu dilakukan melalui mekanisme dan saluran resmi, baik melalui pengumuman tertulis, website resmi, maupun akun media sosial resmi instansi.

BACA JUGA  Irwan Prayitno Sebut Inyiak Canduang Pantas Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi lowongan kerja yang beredar di media sosial, terlebih jika mencantumkan nomor kontak pribadi dan tidak disertai kejelasan sumber resmi. Informasi semacam ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Baca juga : Api Mengamuk di Tengah Malam, Dua Petak Toko di Lubuk Begalung Padang Hangus Terbakar

Kejaksaan Negeri Pasaman juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan konfirmasi langsung ke kantor kejaksaan atau melalui kanal resmi apabila menemukan informasi yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

BACA JUGA  Dari Riau untuk Ranah Minang: IKPP PBR Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih waspada serta tidak menyebarluaskan kembali informasi yang belum jelas kebenarannya, guna menghindari kerugian bagi pihak lain. (h/ekie)