PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co – Penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara PT Transco Energi Utama dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Pengadilan Negeri (PN) Painan menuai sorotan tajam. Perusahaan dinilai gagal memahami mekanisme hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam proses mediasi, PT Transco Energi Utama dinilai tidak mampu membedakan antara gugatan perdata umum dan gugatan perdata khusus lingkungan hidup. Akibatnya, upaya perdamaian yang diajukan perusahaan ditolak secara tegas oleh mediator PN Painan.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, membenarkan penolakan tersebut. Menurutnya, proposal perdamaian yang diajukan tergugat tidak disertai rencana kerja yang jelas dan terukur.
“Mediator menolak dengan tegas karena pihak PT Transco Energi Utama tidak mampu menjelaskan secara konkret rencana perbaikan kolam limbah yang saat ini dalam kondisi tidak kedap air,” ujar Soni dalam keterangannya dikutip, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, melalui kuasa hukumnya, PT Transco Energi Utama menyatakan bersedia melakukan perbaikan kolam limbah secara bertahap dengan melibatkan turut tergugat. Namun perusahaan tidak dapat memastikan waktu pelaksanaan maupun mekanisme pelaporan kemajuan pemulihan lingkungan.
“Dalam sengketa lingkungan hidup, tergugat wajib menyampaikan laporan kemajuan pemulihan kepada penggugat dan turut tergugat. Fakta di persidangan menunjukkan pihak perusahaan tidak menunjukkan komitmen tersebut,” katanya.
Soni menegaskan, bahwa sengketa lingkungan hidup tidak dapat diperlakukan seperti perkara perdata biasa. Perma Nomor 1 Tahun 2023 secara khusus mengatur bahwa perkara lingkungan hidup mengedepankan prinsip kehati-hatian, pencegahan, dan pemulihan lingkungan.
“Ini bukan sekadar konflik antar pihak. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT Transco Energi Utama seharusnya tunduk pada mekanisme perdata khusus lingkungan hidup,” ucapnya.






