Berita

Satpol PP Kota Padang Lakukan Penertiban Papan Iklan

0
×

Satpol PP Kota Padang Lakukan Penertiban Papan Iklan

Sebarkan artikel ini
Satpol
Satpol PP Kota Padang Lakukan Penertiban Papan Iklan. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban papan iklan milik pedagang menutupi akses jalan di kawasan Jalan Sutan Sjahrir, Padang Selatan, Senin (29/12/2025).

Penertiban tersebut merupakan respon dari keluhan sejumlah pengguna jalan yang mengganggu pandangan saat berkendara. Penertiban di komandoi langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer dan di dampingi langsung oleh Pihak Kecamatan dan Kelurahan serta diikuti oleh Dubalang Kota Padang Selatan.

Saat personel melakukan penertiban, sejumlah pedagang sempat membantah bahwa telah menyerobot fasilitas umum. Menurutnya, posisi papan iklan dagangannya masih berada dalam batas wilayah usahanya dan tidak mengganggu jalan.

BACA JUGA  Warga Nagari Sitiung Terpaksa Timbun Sendiri Jalan Provinsi yang Berlubang, Ini Alasannya

“Saya tidak merasa meletakkan iklan di badan jalan. Itu masih di depan toko saya, ngapaian iklan saya di tertibkan dan tidak sampai mengganggu lalu lintas,” ujar salah seorang pedagang.

Baca juga : Perkuat Armada Kebencanaan,Wali Kota Padang Panjang Terima Hibah Damkar dari Gubernur DKI

Namun sejumlah papan iklan berukuran sedang hingga besar didirikan tepat di atas aspal jalan, menyisakan ruang yang sempit bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang ingin melintas. Papan iklan dipasang dengan tiang penyangga yang menancap atau berdiri di atas aspal. Posisi papan memakan hampir satu meter dari lebar jalan utama. Bahkan ada juga yang meletakkan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan.

BACA JUGA  Silahkan Cek, Ini Jadwal SKB CPNS Pemprov Sumbar

Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan menjawab keluhan warga terkait iklan liar yang dilaporkan warga di sepanjang jalan Sutan Syahrir

“Sesuai dengan peraturan daerah Kota Padang, Nomor 01 tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,”ujarnya

Selain menertibkan papan iklan pedagang, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum di kawasan tersebut.(h/dna)

Penulis: Ramadhana