Padang, hantaran.Co–Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) melantik sebanyak 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (29/12/2025) sore. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dishub Sumbar, Dedy Diantolani didampingi Sekretaris Dishub Sumbar, Ema Bur.
Kadishub Sumbar menyampaikan, pelantikan PPPK Paruh Waktu menandai perubahan status dari non-ASN menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja, yang umumnya diikuti dengan penyerahan SK, penekanan tanggung jawab, dan penegasan etos kerja untuk pelayanan publik yang lebih baik, sesuai jadwal dan mekanisme dari pemerintah pusat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu melibatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK, penetapan NI oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan penerbitan Keputusan Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga : Pemerintah Pusat Sudah Gelontorkan Rp268 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumatera
Dedy menjelaskan, PPPK Paruh Waktu wajib menggunakan seragam ASN dan tidak lagi boleh memakai pakaian harian honorer (hitam-putih) per 1 Oktober 2025.
“Ini bukan sekadar perubahan status, tapi penegasan tanggung jawab, profesionalisme, dan etos kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan gaji dan tunjangan sesuai ketersediaan anggaran instansi,” katanya.
Pelantikan ini adalah implementasi kebijakan nasional di tingkat provinsi/daerah, di mana PPPK akan bekerja dengan jadwal fleksibel namun tetap terikat aturan ASN.
“Ini adalah momen formal pengangkatan pegawai yang sebelumnya honorer atau non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, memastikan mereka bagian dari ASN dengan kewajiban dan tanggung jawab baru untuk pelayanan publik,” katanya.






