Sumbar

100 Pekerja Rentan di Sijantang Koto Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

0
×

100 Pekerja Rentan di Sijantang Koto Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Sijantang

Sijunjung, hantaran.Co–Ahli waris almarhum Noris Mairizal, pekerja rentan Desa Sijantang Koto menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta, Selasa (30/12/2025).

Santunan  diterima langsung oleh Novia Arnita, adik kandung almarhum, disaksikan Camat Talawi Ucak Hardian, Kepala Desa Sijantang Koto Rendi Setiawan, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ayu Wulandari, Perisai Desa Rezi Ekasari, serta Kaur Keuangan Desa Yufri Yeni.

Kepala Desa Sijantang Koto, Rendi Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi pekerja rentan di wilayahnya.

Baca Juga : 25 PPPK Paruh Waktu Dishub Sumbar Terima SK, Pelayanan Harus Lebih Baik

BACA JUGA  Siapkan Koperasi Syariah, Pemko Solok Bakal Gandeng STES Manna Wa Salwa

Saat ini, sebanyak 100 pekerja rentan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, yang bersumber dari APBDes.

Almarhum Noris Mairizal tercatat sebagai Tenaga Kerja Rentan Desa Sijantang Koto sejak April 2025 dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan JKM ini merupakan hak peserta yang meninggal dunia, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan. Camat Talawi, Ucak Hardian menyampaikan bahwa santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga almarhum.

“Ini salah satu bentuk kehadiran negara untuk membantu keluarga yang tertimpa musibah. Mudah-mudahan bermanfaat dan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

BACA JUGA  TP PKK Kelurahan Bukit Apit Wakili Bukittinggi Lomba Gerakan PKK Provinsi Sumbar Tahun 2022

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Ayu Wulandari, mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Sijantang Koto dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja mandiri.

Ia juga menyebutkan bahwa keluarga almarhum turut mengikuti Program Sertakan, dengan membayarkan iuran bagi keluarga, tetangga dan warga sekitar selama satu bulan.

“Semoga keikutsertaan dalam Program Sertakan ini menjadi amal jariyah bagi almarhum dan membawa manfaat bagi orang-orang yang didaftarkan,” ujarnya.

Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekaligus pengingat bahwa kepedulian dan gotong royong dapat menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat desa.