Jakarta, hantaran.Co–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penataan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Sepanjang 2025, regulator telah mencabut izin usaha tujuh BPR/BPRS yang dinilai gagal memenuhi ketentuan permodalan dan tidak lagi layak beroperasi.
Adapun bank-bank yang ditutup mencakup BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Suryajaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, serta BPR Bumi Pendawa Raharja. Seluruhnya mengalami tekanan likuiditas dan permodalan sehingga tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya.
Baca Juga : PT Voith Paper Rolls Bantu Korban Bencana di Agam
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir setelah pembinaan tidak berhasil mengembalikan kesehatan bank.
“Exit policy ditempuh bila bank sudah membahayakan kelangsungan usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Untuk mencegah masalah serupa, OJK semakin ketat mengawasi BPR/BPRS yang belum memenuhi modal inti minimum. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari penurunan tingkat kesehatan, pembatasan ekspansi, hingga kewajiban merger atau akuisisi.
Kebijakan konsolidasi tersebut membuat jumlah pelaku industri terus menyusut. Saat ini hanya tersisa 1.468 BPR/BPRS yang beroperasi, turun 171 bank dalam lima tahun terakhir.






