Padang, hataran.Co–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan patroli rutin pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, Jumat (9/1/2026).
Petugas menertibkan sejumlah PKL yang belum mematuhi aturan di beberapa titik lokasi diantaranya di kawasan depan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, depan Makam Pahlawan, serta Jalan M.H. Thamrin.
Baca Juga : Sawahlunto Tetap Dukung Porprov Sumbar 2026 Meski Ditengah Keterbatasan Anggaran
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi titik patroli kerap dijadikan tempat berjualan oleh PKL di atas fasilitas umum. Maka dari lokasi tersebut menjadi fokus Satpol PP dalam patroli rutin.
“Satpol PP Kota Padang telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang. Namun, saat pengawasan masih saja kembali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang belum menaati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Barang-Barang PKL Dibawa ke Markas Satpol PP
Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP melakukan penertiban serta mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL berupa tenda, tabung gas, banner, dan kursi.
“Karena imbauan dan teguran tidak diindahkan, terpaksa barang dagangan kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP,” ujarnya.
Chandra Eka Putra menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna mewujudkan ketertiban, kenyamanan, serta keindahan Kota Padang. Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Penertiban ini bukan bentuk pelarangan para pedagang berjualan, boleh berdagang asalkan tidak melanggar aturan. Kita ingin menciptakan Kota yang nyaman dan tentram,” ujarnya.





