Padang, hantaran.Co–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sebanyak lima unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di badan jalan dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Cupak Tangah. Tindakan ini diambil karena keberadaannya dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum (Fasum) serta memicu kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Baca Juga : Gawat, Penasehat Semen Padang FC Ngamuk, Sebut Main Pakak Usai Kalah 2-3 dari Persis
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan peringatan dan imbauan kepada pemilik agar membongkar secara mandiri. Akan tetapi teguran dan imbauan tidak direspon dengan baik, petugas terpaksa membongkarnya.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Chandra.
Penertiban Bangunan Liar Komitmen dari Pemko Padang Ciptakan Ketertiban
Chandra menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Lebih lanjut Chandra berharap melalui tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang melanggar ketertiban umum.





