Berita

Aset Publik dan Makna “Dikuasai oleh Negara”

0
×

Aset Publik dan Makna “Dikuasai oleh Negara”

Sebarkan artikel ini
dikuasai

Frasa “dikuasai oleh negara” merupakan salah satu konsep kunci dalam hukum publik Indonesia, khususnya dalam konteks pengelolaan aset publik. Konsep ini sering juga dijadikan dasar legitimasi bagi negara untuk menguasai, mengelola, bahkan memindahtangankan aset yang secara konseptual merupakan milik publik. Namun, melihat fenomena saat ini persoalan mendasarnya adalah apa makna hukum sesungguhnya dari “dikuasai oleh negara”?

Dalam praktik bernegara di Indonesia, frasa “dikuasai oleh negara” ini sering dipersempit menjadi penguasaan administratif dan kepemilikan formal oleh pemerintah. Akibatnya, pengelolaan aset publik cenderung bergeser dari orientasi kepentingan umum menuju kepentingan fiskal, birokratis, bahkan elitis. Di sinilah muncul ketegangan antara norma hukum ideal dan realitas empirik pengelolaan aset oleh negara.

Baca Juga : Harga Beras Stabil, Cabai Meroket di Agam Pascabanjir

Terdapat beberapa asumsi tersembunyi yang kerap kali tidak disadari dalam diskursus pengelolaan aset publik. Setidaknya ada beberapa asumsi yang dibangun dan jadi pembahasan, yaitu pertama, asumsi bahwa negara identik dengan pemerintah. Dalam praktiknya, penguasaan oleh negara sering dimaknai sebagai penguasaan oleh organ eksekutif, padahal secara teoritik negara adalah entitas publik yang mewakili seluruh rakyat.

Baca Juga  RT/RW Harus Paham Progul dan Prioritaskan Pelayanan

Artinya, rakyat yang punya kendali penuh terhadap penguasaan seluruh aset yang ada yang direpresentasikan kepada perwakilannya di pemerintahan. Bukan penguasaan atas lembaga dan pihak-pihak tertentu saja, melainkan sebagai perwakilan seluruh rakyat.

Kedua, asumsi bahwa selama aset tercatat secara administratif dan diaudit secara formal, maka pengelolaannya telah sah secara hukum. Padahal, legalitas administratif tidak selalu identik dengan legitimasi konstitusional dan moral publik. Ketiga, asumsi bahwa optimalisasi aset publik identik dengan komersialisasi. Pandangan ini menutup kemungkinan bahwa pengelolaan aset publik justru harus dibatasi demi perlindungan hak sosial, lingkungan, dan keadilan antargenerasi. Asumsi-asumsi inilah menurut penulis yang menyebabkan frasa “dikuasai oleh negara” kehilangan makna substantifnya.

Baca Juga  PKS Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

“Dikuasai oleh Negara” Tak Absolut

Secara teoritik, frasa “dikuasai oleh negara” tidak dapat dipahami sebagai hak milik absolut. Negara bukanlah pemilik dalam pengertian privat, melainkan pengelola yang memegang amanat seluruh rakyat. Dengan demikian, penguasaan negara atas aset publik seharusnya mencakup beberapa fungsi utama yaitu fungsi pengaturan, fungsi pengelolaan, fungsi pengawasan dan fungsi perlindungan kepentingan umum.

Namun, dalam praktik yang terjadi belakangan ini, fungsi-fungsi ini sering dilaksanakan hanya menjadi sekadar pengelolaan administratif dan pencarian penerimaan negara saja. Acapkali kerja sama pemanfaatan aset, sewa jangka panjang, tukar guling, hingga privatisasi terselubung sering dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai dan tanpa uji kepentingan umum yang transparan dan terbuka.