Padang, hantaran.Co–Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Veronica Tan menyoroti kelompok rentan seperti bagi ibu hamil, ibu menyusui, perempuan yang menstruasi, lansia, dan penyandang disabilitas mesti mendapat perlakuan khusus penanganan pascabencana.
Hal tersebut disampaikan Veronica dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (13/1/2026).
Veronica menekankan bahwa pemulihan pasca bencana tidak hanya berfokus pada distribusi logistik, tetapi juga pada penguatan ketahanan keluarga dan komunitas melalui peran perempuan. Ia menilai selama ini kebutuhan spesifik perempuan dan anak kerap belum sepenuhnya terakomodasi dalam layanan pengungsian.
Baca Juga : Mengapa Murid Takut Bertanya?
“Sebenarnya yang paling terdampak itu adalah perempuan dan anak, juga lansia dan disabilitas. Mereka perlu asesmen khusus dan layanan khusus,” ujarnya.
Menyikapi hal itu pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan intensif, termasuk kunjungan langsung Menteri PPPA ke daerah yang terdampak bencana.
“Saya berharap kepala daerah bisa memberikan ruang kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak tempat perlindungan bagi mereka,” ujarnya.
Kementerian PPA Minta Huntara dan Huntab Ramah ke Kelompok Rentan
Ia juga meminta agar pembangunan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntab) pascabencana memperhatikan kebutuhan kelompok rentan secara spesifik, terutama perempuan, lansia dan difabel.
“Misalnya MCK atau toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan, dilengkapi kunci, penerangan memadai, serta ukuran yang layak. Diharapkan ini menjadi perhatian khusus,” ujarnya
Lebih lanjut Veronica mengaku ia masih menemukan adanya kerentanan terhadap pelecehan seksual di tenda pengungsian. Terlebih ia menerima laporan kasus pelecehan seksual di Padang Pariaman. Menurutnya hal tersebut harus menjadi perhatian agar perempuan dan anak merasa aman selama berada di pengungsian.
“Diharapkan UPTD PPA, dan aparat penegak hukum mencarikan solusi di tahap pencegahannya. Jangan sampai sudah terjadi baru dibawa ke ranah kasus, seharusnya dalam percepatan rehab rekon harus dikawal di tahap pencegahan,” ujarnya.





