Padang, hantaran.Co–Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) yang terdiri dari WALHI, PBHI, PDRI, dan LP2M resmi melaporkan kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Sumbar.
Pelaporan resmi dilakukan pada Rabu (14/1/2026) untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil serta untuk menjamin perlindungan hak-hak korban.
Divisi Kampanye dan Penegakan Hukum PBHI, Teddy Berlian menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat hukum dalam menetapkan pasal dan tersangka dalam kasus nenek Saudah.
Baca Juga : 7 Titik Parkir Tak Bisa Dimanfaatkan, Target Retribusi Sulit Terealisasi
Berdasarkan kronologi kejadian nenek Saudah telah mengalami penganiayaan bersama-sama , bahkan percobaan pembunuhan karena korban ditemukan di semak-semak.
“Kami melihat SP2HP sudah diterbitkan dengan penerapan pasal 262 KUHP Baru. Kami juga menyoroti penggunaan pasal ini karena sebenarnya ini kekerasan secara bersama, namun hingga sejauh ini tersangka yang ditetapkan hanya satu orang,” ujarnya.
Selain itu, Teddy juga menyoroti laporan pertama yang diserahkan ke Polsek Rao yang tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan baru ditanggapi oleh aparat pada tanggal 4 Januari 2026.
“Kayaknya karena telah ramai diberitakan oleh awak media, akhirnya laporan ditangani oleh Polres Pasaman,” ujarnya lagi.




