Solsel, hantaran.Co–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di awal tahun 2026. Seorang pria berinisial S (32 tahun) ditangkap dengan barang bukti 85 paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Sangir Balai Janggo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jorong Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, Kabupaten Solok Selatan. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga : Gawat, Pemain Baru Semen Padang FC Tak Bisa Langsung Tampil Diawal Putaran Kedua
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
“Berdasarkan laporan masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolres.
Sabu Sudah Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 85 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Solok Selatan.




