Berita

Satpol PP Kota Padang Laksanakan Patroli Rutin Dalam Bentuk Upaya Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

0
×

Satpol PP Kota Padang Laksanakan Patroli Rutin Dalam Bentuk Upaya Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Satpol
Satpol PP Kota Padang Laksanakan Patroli Rutin Dalam Bentuk Upaya Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli rutin pengawasan dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kota Padang, Rabu (14/1/2026). Patroli ini digelar sejak malam hingga dini hari sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.


Kegiatan pengawasan meliputi rumah kos, penginapan, serta sejumlah tempat umum yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam. Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap penghuni rumah kos dan penginapan yang berpasangan guna memastikan pasangan tersebut terikat dalam hubungan suami istri yang sah.

Baca juga : Panpel Liga 4 Sumbar Gelar Workshop dan Match Coordination Meeting

Baca Juga  Buruh di Agam Butuh Keadilan dan Kebebasan Berserikat


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa pengawasan ini juga bertujuan memastikan para pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang menyimpang dari aturan.


“Patroli pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan, sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai bentuk perbuatan menyimpang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi Kota Padang,” ujar Chandra.

Satpol PP Kota Padang Laksanakan Patroli Rutin


Selain itu, petugas turut melakukan pengawasan dan penertiban terhadap anak-anak muda yang masih beraktivitas di ruang terbuka hingga larut malam. Taman kota dan sejumlah fasilitas umum lainnya diketahui sering menjadi tempat berkumpul tanpa memperhatikan batas waktu.

Baca Juga  Peserta P2P Agam “Berfungsi dan Bergerak” Diskusi Luring, Serukan Tegakkan Aturan Pemilu


“Aktivitas nongkrong hingga larut malam perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti konsumsi minuman beralkohol dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan serta kesopanan, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.


Sebagai upaya penegakan aturan, Satpol PP juga tak bosan mengingatkan masyarakat terkait Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu setiap orang atau kelompok dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum. (h/dna)

Penulis: Ramadhana