Pasaman, hantaran.Co–Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Kali ini, penertiban menyasar kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis malam (15/1/2026).
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan penertiban PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian langkah berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin yang kian marak dan merusak lingkungan.
Baca Juga : Panpel Liga 4 Sumbar Gelar Workshop dan Match Coordination Meeting
Dalam penertiban di Muaro Tambangan, tim yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, unsur TNI, Satpol PP, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menemukan satu unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa meskipun para pelaku tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh tim terpadu.
“Tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda di lokasi PETI Muaro Tambangan. Monitor alat berat kami sita untuk kepentingan penyelidikan, sedangkan tenda, box, dan peralatan lainnya dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” jelas Helmi.
Selain menyita dan memusnahkan barang bukti, tim juga memasang garis polisi serta spanduk larangan di area tersebut sebagai penegasan bahwa lokasi itu dilarang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Penertiban PETI untuk Lindungi Masyarakat
Helmi menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemprov Sumbar dalam melindungi lingkungan serta menjaga keselamatan masyarakat dari dampak buruk aktivitas PETI yang tidak terkendali.
Sebagai langkah solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.
“Kami berharap WPR ini segera ditetapkan oleh Menteri ESDM, sehingga masyarakat bisa menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya, sembari mengimbau warga untuk menahan diri dari aktivitas ilegal.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah Pemprov Sumbar.
Menurutnya, legalitas pertambangan akan memberi rasa aman bagi masyarakat, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga kelestarian lingkungan.




