PADANG, HANTARAN.Co — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Padang, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai masih terdapat pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.
Penertiban pertama dilakukan di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi ini, petugas menertibkan PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan barang bukti berupa payung, meja, dan kursi, yang selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.
Selanjutnya di kawasan Alang Laweh tepatnya di Taman Aliran sungai kenangan, petugas menertibkan sejumlah gerobak PKL yang berjualan di area taman dan sekitarnya turut diamankan sebagai barang bukti.
Kegiatan penertiban dilanjutkan ke wilayah Padang Utara, tepatnya di sekitar Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi petugas mengamankan beberapa barang milik PKL yang berjualan di fasilitas umum, berupa gerobak, termos, serta tabung gas elpiji 3 kilogram.
Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan badan jalan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ujarnya
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas Satpol PP juga memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Meskipun sempat ditemukan adanya oknum PKL yang tidak mengindahkan imbauan petugas, personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis agar situasi tetap aman dan kondusif.
Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pedagang, agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami sangat berharap para PKL dapat bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban kota, demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (h/dna)






