Sumbar

WPR Ditargetkan Selesai Februari, Sumbar Usulkan 301 Blok

0
×

WPR Ditargetkan Selesai Februari, Sumbar Usulkan 301 Blok

Sebarkan artikel ini

Padang, hantaran.Co–Wacana penataan
pertambangan rakyat di Ranah Minang
akhirnya mulai menemukan titik terang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) menargetkan penetapan
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di
Sumatera Barat (Sumbar) tuntas pada Februari 2026.

Hal ini terungkap saat pertemuan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (20/1/2026.. Kapolda menyebut pertemuan itu sebagai langkah strategis di tengah carut-marut
persoalan tambang ilegal yang selama ini memicu
konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga persoalan hukum di Sumbar.

Baca Juga : 6 Pemain Asing Baru Semen Padang FC Ikut 2 Tur Tandang

Ia mengatakan, Menteri ESDM telah memberi instruksi langsung agar seluruh kelengkapan teknis penetapan WPR segera dirampungkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama kementerian terkait diminta bergerak
cepat menyelesaikan seluruh syarat administrasi dan teknis yang masih tertinggal.

“Pak Menteri memerintahkan agar awal Februari
WPR sudah selesai. Secara teknis, Pemprov bersama kementerian akan menuntaskan kelengkapan yang dibutuhkan,” ujar Kapolda Sumbar usai pertemuan.

Bagi Polda Sumbar,rampungnya WPR bukan
sekadar urusan administratif, melainkan pintu
masuk untuk menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

Kapolda menilai, tanpa legalisasi yang jelas, aparat
penegak hukum akan terus berada dalam posisi dilematis antara penegakan hukum dan realitas sosial ekonomi masyarakat. Penetapan WPR akan menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas tambang yang selama ini dicap ilegal dapat masuk ke dalam skema formal yang diawasi negara.

Namun demikian, ia juga menyadari bahwa legalisasi bukan jawaban tunggal. Ia menegaskan, pengaturan WPR harus diiringi dengan pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi legitimasi baru bagi praktik perusakan lingkungan yang terstruktur.