PASAMAN, HANTARAN.Co — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat, Dr. Muchlis, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan supervisi penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman , Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kualitas penegakan hukum serta peningkatan profesionalisme aparatur kejaksaan di daerah, khususnya di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.
Wakajati Sumbar hadir didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran. Supervisi mencakup evaluasi kinerja, pendalaman penanganan perkara, serta penguatan sistem kerja agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : KUA dan Lapas Kelas II B Lubuk Basung Jajaki Kerja Sama Pembinaan Rohani WBP
Dalam arahannya, Dr. Muchlis menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Ia menekankan bahwa penanganan perkara pidana umum harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.
“Kegiatan supervisi ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga pembinaan. Tujuannya untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
KEJATI SUMBAR LAKSANAKAN SUPERVISI
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Aspidum Kejati Sumbar Burhan, S.H., M.H. sebagai ketua tim supervisi, Okta Zulfitri, S.H., M.H. sebagai wakil ketua, serta anggota tim yang terdiri dari Khaerul Hisam, S.H., M.H., Rieski Fernanda, S.H., dan Syafri Hadi, S.H., M.H., bersama staf lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis sebagai sarana pembinaan dan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di lingkungan Kejari Pasaman.
“Supervisi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan perbaikan dan penguatan sistem kerja, sehingga penanganan perkara pidana umum dapat berjalan lebih profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendi Arifin.






