Berita

Komisi I DPRD Pessel Minta Honorer Tetap Bekerja, Jangan Ada yang Dirumahkan

4
×

Komisi I DPRD Pessel Minta Honorer Tetap Bekerja, Jangan Ada yang Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
DPRD
Komisi I DPRD Pessel Minta Honorer Tetap Bekerja, Jangan Ada yang Dirumahkan. ist

PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co – Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menegaskan agar tenaga honorer tetap dipekerjakan dan tidak dirumahkan, meski adanya pembatasan akibat regulasi kepegawaian terbaru. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BKPSDM, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang turut dihadiri perwakilan tenaga honorer tenaga kesehatan (nakes) yang telah dirumahkan, Rabu (21/1/26).

Rapat tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, yang secara langsung membersamai Komisi I dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Anggota Komisi I DPRD Pessel, Novermal, menyampaikan bahwa honorer sejatinya masih sangat dibutuhkan di masing-masing instansi. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar tetap mempekerjakan honorer dengan pola kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai penyedia jasa lain perorangan.

Baca juga : Resmikan Gedung Baru, Wabup Yulian Efi : KUA Sangir Balai Janggo Kini Jadi Pusat Layanan Keagamaan Modern

“Pola ini bukan hal baru. Pemerintah Kota Bekasi dan Kota Depok sudah menerapkannya, dengan rujukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di sana tidak ada satu pun honorer yang dirumahkan. Di Provinsi Riau juga demikian,” ujar Novermal.

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan honorer tetap bekerja secara legal tanpa melanggar aturan kepegawaian, sembari menunggu adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang bisa mengakomodasi pengangkatan mereka sebagai ASN.

Komisi I DPRD Pessel Minta Honorer

Ia menegaskan, skema ini memiliki catatan penting, yakni gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta tidak disertai tuntutan untuk langsung diangkat sebagai ASN.

“Untuk guru honorer, kontrak bisa menggunakan dana BOS. Nakes bisa melalui dana BLUD Puskesmas dan RSUD. Sementara honorer lainnya menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing OPD,” jelasnya.

Novermal menekankan bahwa tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus tetap diberi ruang untuk bekerja demi keberlangsungan pelayanan publik.

“Kita mesti memberi kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja sampai ada regulasi baru yang benar-benar mengakomodir pengangkatan mereka menjadi ASN,” tegasnya.