Opini

Mereduksi Daulat Rakyat

2
×

Mereduksi Daulat Rakyat

Sebarkan artikel ini
rakyat

Gagasan usang dan angin politik mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi dipilih lewat DPRD kembali bertiup kencang. Partai politik besar seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di parlemen tampaknya sepakat pilkada dikembalikan kepada parlemen di tingkat lokal.

Jika ini benar-benar terjadi, maka tahun 2024 menjadi pilkada terakhir yang dipilih rakyat secara langsung. Tahun terakhir pula rakyat bersua dengan calon pemimpin atau orang yang akan memerintah mereka. Bila menyimak alasannya karena maraknya politik uang dan ongkos kontestasi yang mahal. Alasan ini terlalu dangkal bila digunakan untuk membongkar aras pilkada dari langsung menjadi dipilih lewat DPRD karena tak kuat secara teoritik, dan tak didukung pula oleh argumentasi filosofis yang mendalam.  

Baca Juga : Pemprov Sumbar Siapkan 2 Langkah Intervensi Inflasi Jelang Ramadan

Pertanyaan kritisnya: pertama, bagaimana dampaknya bila gagasan pemilihan lewat DPRD ini menjadi norma dalam UU Pemilu kelak? Kedua,  apakah tidak ada cara lain yang lebih jitu dan progresif selain mengembalikannya secara tergesa-gesa dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi pilihan DPRD?

Menguatnya gagasan mengotak-atik politik mengembalikan pilkada langsung menjadi dipilih oleh DPRD disebabkan oleh ketidaktegasan UUD NRI Tahun 1945 dalam mengaturnya. Frasa “dipilih secara demokratis” dalam pasal 18 ayat (4) memunculkan perdebatan di kalangan anggota parlemen dan pemerintah. Sebab, dengan menggunakan frasa ini, baik dipilih secara langsung maupun dipilih oleh DPRD, keduanya sama-sama demokratis.

Kerancuan frasa “dipilih secara demokratis” tersebut oleh pembentuk UU (DPR dan pemerintah) dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diterjemahkan dengan pilkada secara langsung oleh rakyat. Sejak tahun 2005, pilkada langsung telah digelar bahkan secara serentak, diatur pula dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan terakhir digelar pada tahun 2024.

Kendati, pilkada langsung kerap digelar. Namun, akrobat politik untuk mengubahnya menjadi dipilih oleh DPRD tak pernah berhenti. Tahun 2014, pada akhir rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono (2009-2014), DPR dan pemerintah secara tiba-tiba mengubah pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD. Karena penolakan rakyat yang sangat kuat melalui aksi massa ketika itu, SBY menggunakan hak prerogatifnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 untuk mengembalikan pilkada secara langsung oleh rakyat.