Kebijakan publik yang ideal seharusnya lahir dari rahim empati dan skala prioritas yang jernih. Namun, isu kebijakan pemerintah baru-baru ini mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru menggores luka lama yang belum sembuh.
Di satu sisi, negara tampak begitu gesit memberikan kepastian status bagi tenaga pendukung program baru. Di sisi lain, ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun harus menghadapi kenyataan pahit: kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mengancam mata pencaharian mereka.
Baca Juga : YB Dt. Parmato Alam Kembali Pimpin Golkar Payakumbuh
Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan kebijakan yang nir-empati dan salah sasaran, yang alih-alih memperbaiki sistem, justru berpotensi membebani keuangan negara dengan ketimpangan sosial yang tajam.
Satu hal yang paling memicu gejolak adalah kontras yang sangat menyolok antara upah pekerja SPPG dengan guru honorer, yang mencerminkan distorsi nilai dalam kebijakan pengupahan nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun, gaji tenaga inti SPPG yang meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan direncanakan untuk langsung masuk ke dalam skema PPPK dengan standar gaji ASN yang mengacu pada Masa Kerja Golongan (MKG) awal, ditambah dengan berbagai tunjangan operasional program yang signifikan.
Sebagai gambaran teknis, seorang kepala SPPG diproyeksikan menerima penghasilan hingga Rp6,4 juta per bulan, sementara tenaga ahli gizi berada di rentang Rp3,5 juta hingga Rp6 juta. Angka-angka ini adalah kemewahan yang mustahil bagi ratusan ribu guru honorer di pelosok negeri yang hingga hari ini masih dipaksa bertahan hidup dengan upah “belas kasihan” berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Pekerja SPPG “Diistimewakan”
Persoalan menjadi semakin pelik ketika kita membedah struktur pembiayaan dan logika di balik alokasi anggaran tersebut. Pekerja SPPG mendapatkan “karpet merah” fiskal melalui jalur program prioritas nasional yang dananya dikunci rapat dalam APBN sebagai program mercusuar pemerintah baru. Sebaliknya, upaya pengangkatan guru honorer selalu dijegal dengan alasan klasik: ketiadaan kuota atau ketidakmampuan kapasitas fiskal daerah.
Di sini letak ironi terbesarnya; pemerintah tampak lebih cekatan memformalkan tenaga kerja di sektor logistik makanan ketimbang menuntaskan “hutang peradaban” pada sektor fundamental pendidikan. Kebijakan ini merupakan bentuk kebijakan yang tidak tepat sasaran karena memprioritaskan fungsi-fungsi teknis pendukung di atas fungsi inti pembangunan sumber daya manusia.
Jika pola pragmatis ini terus dipaksakan, anggaran negara akan terbebani oleh pembengkakan birokrasi baru yang gemuk di tingkat bawah (satuan pelayanan), sementara kualitas pengajar yang merupakan jantung dari sistem pendidikan nasional tetap terabaikan secara finansial.
Alih-alih menjadi investasi jangka panjang, skema ini justru terlihat seperti pemborosan anggaran demi menjaga citra keberhasilan program makan gratis secara instan. Menghamburkan dana untuk upah tinggi di sektor SPPG sambil membiarkan guru honorer kelaparan adalah kegagalan logika pembangunan yang akan mengakibatkan ketimpangan sosial menahun dan degradasi kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Masyarakat sipil, akademisi, hingga para praktisi pendidikan melihat adanya diskriminasi sistemik yang kasat mata: bagaimana mungkin negara begitu mudahnya menghamparkan karpet merah status ASN bagi pegawai di unit pelayanan gizi yang baru berumur jagung, sementara guru yang telah mempertaruhkan masa muda, energi, dan akal budinya untuk membentuk karakter bangsa harus melewati labirin birokrasi yang menyesakkan serta tes kompetensi yang melelahkan hanya untuk sekadar bertahan hidup di bawah garis kemiskinan?
Gejolak ini bukan sekadar kemarahan sesaat, melainkan ledakan dari perasaan dikhianati oleh janji-janji manis tentang pemuliaan tenaga pendidik yang selama ini hanya menjadi komoditas politik. Munculnya narasi pahit di ruang publik bahwa pemerintah saat ini lebih menghargai “pengisi perut” daripada “pengisi otak” telah menciptakan luka psikologis yang kolektif dan degradasi moral yang sangat mendalam di kalangan guru honorer.
Jika sentimen ketidakadilan dan ketimpangan ini dibiarkan membusuk tanpa intervensi kebijakan yang radikal, risiko demotivasi massal pengajar tidak dapat dihindari, yang pada gilirannya akan meruntuhkan pondasi kualitas pendidikan nasional yang selama ini sudah terengah-engah menghadapi tantangan zaman.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk kebijakan yang tercerabut dari realitas sosial. Ketika pemerintah menetapkan batas akhir pengadaan tenaga honorer pada Desember 2025, negara seharusnya fokus pada “pembersihan” masalah masa lalu, bukan menciptakan beban birokrasi baru yang eksklusif bagi segelintir kelompok pendukung program rintisan.
Hal ini menciptakan polarisasi di kalangan tenaga kerja pemerintah sendiri, di mana ada kasta “istimewa” yang lahir dari program prioritas, dan kasta “terpinggirkan” yang merupakan pengabdi lama di sektor dasar.
Untuk mengatasi kemelut yang kian meruncing ini, diperlukan langkah strategis yang komprehensif, terukur, dan tidak lagi bersifat tambal sulam. Pertama, pemerintah wajib segera memberlakukan moratorium pengangkatan PPPK di badan-badan atau program-program sektoral baru sebelum persoalan 2,3 juta tenaga honorer, terutama mereka yang berada di garda terdepan pendidikan dan kesehatan untuk terselesaikan secara tuntas.
Status kepegawaian bagi pekerja SPPG dalam program MBG seharusnya bersifat kontrak berbasis proyek (project-based contract) atau tenaga alih daya yang terikat ketat pada durasi dan efektivitas program, sehingga tidak menyandera struktur belanja pegawai ASN yang bersifat permanen, kaku, dan membebani APBN dalam jangka panjang.
Kedua, restrukturisasi skema pengupahan nasional harus segera dilakukan untuk menciptakan sinkronisasi yang berkeadilan; sangat tidak logis, tidak etis, dan mencederai nurani jika tenaga kontrak di program rintisan mendapatkan standar upah yang melampaui gaji pokok guru honorer senior yang sudah mengantongi sertifikasi pendidik.
Ketiga, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata dengan membuka Jalur Afirmasi Pengabdian yang memberikan prioritas pengangkatan langsung atau skema pengakuan masa kerja tanpa tes kompetensi yang bersifat menggugurkan bagi guru honorer dengan masa bakti di atas 10 tahun. Hal ini merupakan bentuk kompensasi atas “pajak pengabdian” yang telah mereka bayar selama bertahun-tahun melalui upah murah.
Akhirnya, alokasi anggaran negara harus didesain secara presisi untuk meningkatkan kesejahteraan manusia di dalamnya, bukan sekadar membiayai manajemen program populis yang berisiko menjadi beban fiskal kronis.
Hanya dengan menempatkan guru sebagai prioritas tertinggi di atas program logistik harian apapun, negara dapat membuktikan bahwa mereka memiliki visi pembangunan manusia yang jernih, bermartabat, dan benar-benar berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Semoga! (*)
Oleh:
Inosensius Enryco Mokos
Dosen Ilmu Komunikasi dan Filsafat ISBI Bandung






