Berita

DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar sosialisasikan pemungutan pajak air permukaan

4
×

DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar sosialisasikan pemungutan pajak air permukaan

Sebarkan artikel ini
DPRD
DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar sosialisasikan pemungutan pajak air permukaan. ist

PASBAR, HANTARAN.Co — Wakil DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman meminta Pemkab Pasbar untuk mendukung pemungutan pajak air permukaan.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi pemungutan pajak air permukaan di aula kantor bupati setempat, Rabu (28/1). Sosialisasi tersebut diikuti oleh BUMN, BUMD, perusahaan dan stakeholder terkait lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemungutan pajak air permukaan sesuai dengan Pergub Nomor 13 Tahun 2023. Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat adalah pajak atas pengambilan/pemanfaatan air permukaan, dengan tarif ditetapkan sebesar 10% dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Objeknya meliputi pemanfaatan air sungai, danau, atau sumber air permukaan lainnya untuk industri, PLTA, waterpark, hotel, pencucian mobil, dan usaha komersial lainnya.

Baca juga : Dari Puskesmas Hingga Ruang Perawatan, Kota Solok Menjemput Pengakuan Nasional

Ia melanjutkan, Pajak Air Permukaan bukan sekedar objek penerimaan daerah namun lebih jauh lagi adalah sebagai bentuk keadilan geologis. Perusahaan besar pemilik HGU perkebunan memanfaatkan air permukaan yang merupakan sumber daya public yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.

“Dasar hukum pajak air permukaan ini sudah ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi lengkap, jadi harus dioptimalkan. Pajak air permukaan dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU harus ditarik secara maksimal,”jelasnya.

DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar

Sementara itu, Bupati Yulianto yang membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa keberlangsungan pembangunan, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sangat tergantung pada penerimaan daerah dan salah satunya bersumber dari pemungutan pajak daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah.

“Untuk itu pemerintah daerah selalu berkomitmen untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah, selalu berupaya dalam mewujudkan iklim investasi dan kenyamanan dalam berusaha, serta berupaya dalam memberikan kemudahan perizinan dan birokrasi kepada seluruh investor dan seluruh stakeholder yang berusaha dan berinvestasi di wilayah kabupaten pasaman barat. Agar tercipta suatu hubungan yang sinergi dan mutualisme, yang bermuara kepada kondisi Pasaman Barat yang lebih baik,”katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan topologi wilayah, Kabupaten Pasbar dilewati sejumlah aliran sungai yaitu sebanyak 147 aliran sungai dan danau. Menurut data BPS, seluruh kecamatan mempunyai sungai. Kecamatan yang paling banyak dialiri oleh sungai adalah Kecamatan Sungai Beremas, sedangkan yang paling sedikit adalah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.