Sumbar

Ancaman Krisis Air Bersih Meningkat, Banjir Bandang Ubah Struktur Sungai

3
×

Ancaman Krisis Air Bersih Meningkat, Banjir Bandang Ubah Struktur Sungai

Sebarkan artikel ini
Air

Padang, hantaran.Co–Krisis air bersih yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang pascabanjir bandang akhir November lalu kian menambah beban para penyintas. Tidak hanya mengganggu kebutuhan air rumah tangga, kondisi ini juga berpotensi mengancam keberlanjutan lahan pertanian masyarakat.

Krisis tersebut dipicu oleh kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat erosi dan perubahan fisik sungai setelah terjangan banjir bandang. Kondisi ini menuntut adanya langkah antisipatif, baik jangka pendek maupun jangka panjang, dari pemerintah dan lintas sektoral.

Guru Besar Bidang Geogravi Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Iswandi Umar, M.Si., mengatakan sebagian besar DAS di Kota Padang saat ini berada dalam kondisi kritis, terutama setelah perubahan geometris sungai pascabanjir bandang November 2025.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sumbar yang Rapuh

Menurutnya, kondisi tersebut terlihat jelas pada Batang Kuranji, di mana sebagian besar wilayah sempadan sungai telah ditempati permukiman masyarakat. Hal ini memperbesar risiko banjir sekaligus memperparah kerusakan struktur sungai.

Ia menambahkan, perubahan cuaca ekstrem sepanjang 2025, termasuk kemarau panjang, turut memengaruhi kondisi tanggul dan kawasan hulu sungai yang bermuara ke Batang Kuranji dan Lubuk Minturun. Situasi ini dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Prof. Iswandi menekankan pentingnya penataan zonasi rawan bencana serta pengendalian perizinan pembangunan kawasan permukiman. Kajian geo-morfologi, menurutnya, harus menjadi dasar utama dalam pengembangan wilayah ke depan.

“Saat ini pemerintah daerah telah harus memetakan daerah rawan bencana. Ke depan, pengembangan kawasan harus mempertimbangkan kajian geo-morfologi. Daerah di sepanjang sempadan sungai tidak akan diberikan izin lagi,” ujarnya kepada Haluan Selasa (27/1/2026).

Dikatakannya bahwa kondisi Sungai Lubuk Minturun pascabanjir bandang belum sepenuhnya stabil. Ia menjelaskan, sungai tersebut saat ini masih menjalani proses pemulihan alami. Meski demikian, kondisi ini tetap perlu diwaspadai masyarakat, terutama dalam jangka panjang.

“Aliran fase muda berada di sebagian hulu DAS Kuranji, sementara di daerah tangkapan dan tanggul sudah berada di fase dewasa. Saat debit air dan curah hujan tinggi, kondisi ini menyebabkan aliran sungai keluar dari jalur,” ujarnya.

Daerah Resapan Air

Iswandi menyebutkan ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal ini. Pertama jangka pendek yaitu, dengan memanfaatkan pembuatan daerah resapan air dan pemanfaatan sumur bor untuk masyarakat terdampak. Langkah ini dinilai efektif karena kondisi cuaca yang memang tak bisa prediksi sudah harus dimitigasi, jikalau banjir bandang kembali terjadi. 

“Namun, yang harus diingat jangan juga semua orang di satu komplek semua bikin sumur bor. Itu juga akan merusak air tanah nantinya. Ya, tetap diatur juga,” ujarnya.

Sementara untuk jangka panjang, pemerintah sudah harus menerbitkan RTRW baru agar tak ada lagi alih fungsi lahan, dimana yang seharusnya dijadikan lokasi serapan atau tangkapan air ditimbun dan dijadikan perumahan. “Izin harus diperketat jangan asal beri izin pengembang,” tegasnya.

Selain itu dengan membuat embung penampung air agar ketika debit air besar bisa ditampung dan ketika kemarau juga bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan kebutuhan masyarakat. “Seperti daerah Air Pacah itu bisa dibangun embung. Nantikan juga bisa untuk wisata,” katanya.

Selain itu ia juga mendesak pemerintah daerah agar kembali menata kawasan hulu dengan melakukan penanaman kembali. Bisa melalui CSR atau memang anggaran khusus yang disiapkan dengan matang. “Kalau kawasan hulu bisa kembali hijau, banjir bandang yang terjadi November lalu, mungkin tak akan separah itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini Balai Wilayah Sungai (BWS) V tengah melakukan upaya normalisasi aliran sungai agar debit air tidak meresap ke lapisan bawah tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat hingga 2045.