Padang, hantaran.Co–Ketimpangan pertumbuhan industri antarwilayah masih menjadi persoalan mendasar dalam pembangunan ekonomi nasional. Konsentrasi kawasan industri yang dominan di Pulau Jawa dinilai memperlebar kesenjangan ekonomi daerah, sekaligus membatasi optimalisasi potensi sumber daya alam di luar Jawa.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan perlunya pembangunan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di lebih banyak daerah, sejalan dengan program hilirisasi dan potensi ekonomi lokal yang dimiliki masing-masing wilayah.
Baca Juga : Ancaman Krisis Air Bersih Meningkat, Banjir Bandang Ubah Struktur Sungai
Hal tersebut disampaikan Sultan saat memimpin Rapat Penyerapan Aspirasi Komite IV DPD RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bersama pengelola dan pemerintah daerah Kendal, Jawa Tengah, di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Menurut Sultan, pengembangan kawasan ekonomi secara terintegrasi telah terbukti efektif dalam mendorong industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia mencontohkan Kabupaten Kendal yang mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,8 persen pada tahun 2025.
“Harus kita akui bahwa pengembangan kawasan ekonomi terintegrasi efektif mendorong industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kendal menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan tersebut,” ujar Sultan dalam sambutannya Senin (26/1/2026).
DPD Apresiasi Pemerintah Daerah Kendal
Ia mengungkapkan, DPD RI mengapresiasi pemerintah daerah Kendal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta pengelola Kendal Industrial Park yang dinilai berhasil membangun ekosistem industri yang kompetitif.
Sultan menegaskan, Kendal Industrial Park merupakan success story yang perlu direplikasi oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah luar Jawa yang memiliki potensi sumber daya besar namun belum tergarap optimal.
Oleh karena itu, ia menilai paradigma Revisi Undang-Undang Perindustrian harus diarahkan pada prinsip pemerataan investasi serta pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Industrialisasi dan hilirisasi harus diatur dengan memperhatikan pemetaan potensi sumber daya alam dan sirkulasi ekonomi daerah, melalui penyiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur logistik,” ungkap penulis buku Green Democracy itu.
Ia juga menekankan pentingnya desain kebijakan yang mampu menciptakan keterkaitan antara lembaga pendidikan vokasi, UMKM, dan kawasan industri agar tercipta ekosistem industri yang inklusif dan berdaya saing.
Lebih lanjut, Sultan meminta pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil membangun ekosistem kawasan industri, salah satunya melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Industri. Hingga akhir 2025, Indonesia tercatat memiliki 25 KEK yang beroperasi aktif, dan ditargetkan bertambah menjadi 31 kawasan pada tahun berikutnya.






