Wacana penerapan keadilan restoratif (restorative justice) semakin menguat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dalam konteks sistem peradilan pidana yang kerap dinilai kaku dan formalistik, keadilan restoratif hadir sebagai alternatif yang menawarkan wajah hukum yang lebih manusiawi.
Secara konseptual, mekanisme keadilan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama dalam proses penyelesaian perkara. Penyelesaian tidak lagi berfokus pada balas-membalas melalui pidana penjara, tetapi pada dialog, tanggung jawab, dan kesepakatan bersama untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga : Helfiyanrika Pimpin Bank Nagari Cabang Pekanbaru
Melalui mekanisme ini, korban diberi ruang untuk menyampaikan dampak yang dialaminya, sementara pelaku didorong untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki akibat perbuatannya secara nyata.
Namun demikian, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan kepastian hukum. Tanpa kerangka aturan yang jelas dan pengawasan yang memadai, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan dan justru menimbulkan ketidakadilan baru.
Oleh karena itu, keadilan restoratif harus dipahami sebagai jalan tengah yang menjembatani kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, bukan sebagai pengganti mutlak sistem peradilan pidana yang telah ada.






