PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co — Dugaan aktivitas galian C ilegal yang menyeret nama oknum Wali Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menjadi sorotan publik. Lazuardi diduga melakukan penggalian tanah tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, aktivitas penggalian tanah tersebut berlangsung di Gunung Cerek, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, dan telah berjalan cukup lama. Skala pengerjaan yang menggunakan ekskavator memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan berorientasi komersial.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam regulasi tersebut, tanah urug masuk dalam kategori pertambangan batuan atau galian C, sehingga setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatannya wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga : Matangkan Persiapan PORPROV XVI, Wabub Pasbar H. M. Ihpan Hadiri Rakor di Istana Gubernur Sumbar
Sorotan keras datang dari Pemerhati Lingkungan yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, M.Ling. Ia menilai penggunaan alat berat tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan hidup.
“Penggalian tanah dengan eskavator tanpa izin adalah bentuk perusakan lingkungan yang nyata dan sistematis. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lahan, tetapi juga berpotensi memicu longsor, banjir, serta hilangnya fungsi ekologis suatu wilayah,” ujar Soni, Kamis (29/1/2026).
Diduga Lakukan Galian C Ilegal
Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin memprihatinkan apabila melibatkan pejabat publik di tingkat nagari. Seharusnya, wali nagari berada di garis depan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan aturan ditegakkan secara konsisten.
“Jika benar dilakukan oleh oknum wali nagari, ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Pejabat publik wajib memberi teladan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru memanfaatkan kewenangan atau pengaruh untuk melakukan aktivitas ilegal,” katanya.
Soni juga mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, pembiaran terhadap penambangan ilegal sama saja dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus berulang.





