Kriminal

Guru PNS di Pesisir Selatan Tersandung Kasus Penggelapan Motor

4
×

Guru PNS di Pesisir Selatan Tersandung Kasus Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini
PNS

PESISIR SELATAN, HANTARAN.CO — Sosok yang seharusnya menjadi teladan justru berakhir di balik jeruji besi. Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan (Disdikbud Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Unit Reskrim Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan, resmi menahan guru berinisial LY (41), warga Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik melalui Kanit Reskrim Bripka Tomi Wijaya membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sudah sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,” ujar Bripka Tomi Wijaya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025 di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XI/2025/SPKT-C/Polsek Sutera/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 November 2025.

Tomi menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan merental sepeda motor milik korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.

“Motor tersebut dirental dari korban, kemudian digadaikan oleh tersangka. Perbuatan inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penggelapan,” katanya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dan dinilai tidak kooperatif.

“Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, maka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tomi.

Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.