Kriminal

Remaja 17 Tahun Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan

3
×

Remaja 17 Tahun Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Anak

PESISIR SELATAN, HANTARAN.CO — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial RNR (17) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat dinihari (30/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Koto Anau, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan kepolisian dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar M. Yogie Biantoro kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 11 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan BAB Tapan.

Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial TV. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak diungkap ke publik.

Yogie menambahkan, saat penangkapan, petugas turut mengamankan terduga pelaku, menyita barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam perkara ini, RNR yang masih berstatus pelajar disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, dilakukan dengan pendekatan khusus yang mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Kami tetap mengedepankan perlindungan anak dalam setiap tahapan proses hukum. Namun, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap dilakukan secara tegas dan profesional,” tutur Yogie.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (*)