Sumbar

Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Sengketa Tanah Eks HGU di Alahan Panjang

0
×

Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Sengketa Tanah Eks HGU di Alahan Panjang

Sebarkan artikel ini
Solok

Solok, hantaran.Co–Pemerintah Kabupaten Solok masih menghadapi persoalan serius dalam mengamankan aset daerah berupa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di kawasan Convention Hall Alahan Panjang. Meski telah lama dibebaskan, status hukum lahan tersebut hingga kini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap.

Tanah seluas 39,75 hektare itu dinilai strategis karena berada di kawasan Alahan Panjang Resort yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi daerah. Namun, belum jelasnya kepastian hak atas tanah membuat pemanfaatan lahan tersebut tidak dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Baca Juga : Kementerian PU Butuh Rp73,98 Triliun Pemulihan Pascabencana Sumatera

Secara administratif, Pemkab Solok telah menyelesaikan kewajibannya sejak lama. Lahan eks HGU tersebut telah dibayar ganti ruginya sebesar Rp105 juta melalui APBD pada 7 September 1996, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT Danau Diatas Makmur tertanggal 7 Februari 1996.

Sementara itu, masa berlaku HGU PT Danau Diatas Makmur sendiri telah berakhir pada 2013. Dengan berakhirnya HGU tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengajukan penetapan hak atas lahan guna mengamankan aset daerah dari potensi klaim pihak lain.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa sejak 2015 pemerintah daerah telah memulai proses pengurusan status tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang selanjutnya akan diajukan sebagai hak milik pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses pengurusan HPL sudah dimulai sejak 2015 hingga 2020. Kami telah melakukan inventarisasi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari formulir permohonan, dokumen penguasaan tanah, dokumen tanah, hingga foto lokasi,” ujar Medison.

Upaya penertiban aset ini juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset guna mencegah sengketa, penyalahgunaan, serta potensi kerugian negara.

Selain aspek pengamanan aset, lahan tersebut juga dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan karena proses sertifikasi terhambat.

Hambatan utama muncul ketika proses pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat dilanjutkan akibat adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan eks HGU tersebut.

Pemkab Solok Sudah Fasilitasi Sejumlah Pertemuan Mediasi

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Solok telah memfasilitasi sejumlah pertemuan mediasi bersama BPN dan pihak penggugat, sebagaimana diarahkan oleh KPK. Namun, mediasi yang dilakukan berulang kali belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Medison mengungkapkan, pada 10 Januari 2025, Pemkab Solok melakukan audiensi dengan KPK RI di Jakarta untuk meminta arahan lanjutan. Dalam pertemuan itu, KPK menyarankan agar pemerintah daerah meminta pendapat hukum serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara.

Arahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Solok. Meski masih dilakukan upaya negosiasi lanjutan dengan pihak masyarakat, proses mediasi tetap tidak menemukan titik temu yang dapat menyelesaikan persoalan secara nonlitigasi.

Pada November 2025, Pemkab Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen dan data terkait status tanah eks HGU tersebut telah diserahkan untuk dikaji dari aspek legalitas.

“Saat ini kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Solok. Selanjutnya berkas akan disampaikan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan atau kepastian hak,” kata Medison.

Ia menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang pembuktian secara adil di pengadilan bagi pihak masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Pemkab Solok menyatakan siap mematuhi putusan hukum yang berkekuatan tetap, sekaligus berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan mengamankan aset daerah demi kepentingan publik.

Sebelumnya, penutupan akses jalan menuju kawasan wisata  Alahan Panjang Resort, Minggu (1/2/2026), kembali memantik polemik lama terkait dugaan perampasan tanah ulayat di Kabupaten Solok. Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri sebagai Kaum Melayu Kopong Alahan Panjang mengklaim tanah tersebut telah dirampas sejak puluhan tahun silam.