Pusat Kajian Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat Pujian ABS-SBK HAM kembali mengamati dan mengkaji berita-berita yang hangat saat ini. Di antaranya yang hangat adalah tentang diberlakukannya hukum pidana adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Salah satu pasal hukum pidana adat Minangkabau dalam UU pidana adat nan 20 adalah “rabuik rampeh”. Lengkapnya rabuik rampeh saksi rang banyak.
Artinya, bila dalam masyarakat hukum adat A itu lebih dari separuh menyaksikan bahwa pihak yang dituduh itu memang melakukan rabuik rampeh maka terbukti dia melanggar hukum adat. Rabuik (Minang) atau rampas (Indonesia) artinya mengambil dengan paksa, atau meraih sesuatu dengan usaha keras, bisa juga berarti membantah atau menyanggah dalam konteks argumen, tergantung konteksnya; kata-kata turunannya termasuk berebut, perebutan, dan rebutan.
Baca Juga : Bank Nagari Hadirkan Promo Ramadan, HUT Ke-64, hingga MGM
Secara umum, artinya adalah mengambil alih atau mendapatkan sesuatu yang diinginkannya. Contoh: anak-anak itu merebut mainan. Bahkan sampai berebut itu dengan bentuk perkelahian atau pihak yang lemah melampiaskan dengan menangis. Rampeh (Minang) atau rampas (Indonesia) artinya, tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, melawan hukum, dan seringkali disertai kekerasan atau ancaman. Istilah ini sinonim dengan begal, sambar, rebut, jarah, atau sita, di mana pelaku (perampas) menguasai benda tersebut secara melawan hukum.
Contoh penggunaan: penjahat itu merampas tas nenek tua di jalan. Polisi mengamankan barang rampasan dari pihak musuh. Peristiwa ini ditemukan waktu penulis sering menjadi saksi ahli adat Minangkabau di daerah-daerah konflik agraria.
Pada konflik agraria ditemukan pihak investor mengambil tanah masyarakat hukum adat dengan secara rabuik rampeh. Karena prosedur memakai tanah ulayat atau tanah pusako tinggi di Minangkabau tidak melalui prosedur tetap atau bajanjang naiak batanggo turun maka kasus tersebut termasuk dalam pidana adat, yaitu marabuik dan marampeh tanah ulayat masyarakat hukum adat. Istilah masyarakat hukum adat sudah semakin kukuh artinya dalam KUHP, termasuk Masyarakat Hukum Adat Minangkabau.
Pertanyaan, apakah masih ada Masyarakat Hukum Adat Minangkabau? Jawaban singkatnya ada. Sebab dalam UU sudah sangat jelas diatur. Beberapa dasar hukum yang membahas masyarakat hukum adat: UUD 1945 pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3): dasar hukum tertinggi pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat; UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA): mengatur hak ulayat dan hak-hak masyarakat hukum adat; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: pasal 6 menegaskan perlindungan terhadap identitas budaya dan hak ulayat masyarakat hukum adat; UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: mengatur tentang hutan adat dan keberadaan masyarakat hukum adat; UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi: pasal 51 menyebutkan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai pemohon pengujian undang-undang; UU Nomor 2 Tahun 2021 (Papua): mengatur tentang masyarakat adat.






