Sumbar

Pemulihan Pascabencana Sumbar Masih Bertumpu pada APBD, Realisasi TKD Masih Menggantung

0
×

Pemulihan Pascabencana Sumbar Masih Bertumpu pada APBD, Realisasi TKD Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini
Pemulihan

Padang, hantaran.Co–Harapan pemulihan fiskal bagi daerah terdampak bencana Sumatera kembali berada di persimpangan jalan. Wacana pembatalan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dan rencana tambahan TKD 2026 yang sempat mengemuka, hingga kini belum memiliki pijakan teknis yang jelas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rosail Akhyari Pardomuan menegaskan bahwa pembahasan tambahan TKD 2026 memang sudah diinformasikan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga diikuti Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, sampai saat ini daerah belum menerima regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan.

Baca Juga : Pemko Payakumbuh Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap 4 Ranperda

Baca Juga  1.273 Gempa Bumi Guncang Sumbar

“Perihal tambahan TKD 2026 memang sudah disampaikan dalam rapat bersama Kemendagri yang juga diikuti Kemenkeu. Tetapi hingga kini belum ada pengaturan atau penetapan detail terkait proses penambahan perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaannya,” ujar Rosail kepada Haluan, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, tanpa aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) atau regulasi teknis lainnya, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki dasar hukum untuk memasukkan skema tambahan tersebut dalam perencanaan fiskal.

Rosail menjelaskan, Pemprov Sumbar sebagaimana daerah lain di Indonesia tetap menerima penyaluran TKD setiap bulan sejak Januari 2026. Namun, dana yang disalurkan tersebut masih mengacu pada alokasi dan perhitungan awal tahun anggaran, bukan berdasarkan skema penambahan yang sempat diwacanakan. “Penyaluran rutin tetap berjalan, tetapi itu berdasarkan TKD awal 2026. Belum ada skema tambahan,” katanya.

Baca Juga  Nevi Zuarina Antarkan Bantuan Perusahan Negara ke Surau Kasok dan Masjid Jamik Gonjo

Artinya, secara fiskal belum ada perubahan nyata yang dapat memperkuat ruang gerak daerah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi telah menyatakan bahwa pembatalan pemangkasan TKD bagi Sumbar, Aceh, dan Sumut secara normatif sulit dilakukan. Besaran alokasi TKD masing-masing daerah telah ditetapkan dan aturan turunannya sudah terbit.