PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan rutin di kawasan Pasar Raya Padang sebagai mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area larangan, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang ini bagian dari tugas penegakan peraturan daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di kawasan Pasar Raya Padang.
Baca juga : HPSN 2026, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta: Pengurangan Sampah Harus Dimulai dari Rumah
Personel melakukan penyisiran secara menyeluruh mulai dari kawasan Pasar Raya Fase VII, selasar, hingga area pasar sayur Blok III guna memastikan situasi tetap kondusif dan tertib.
Kasat PolPP Chandra Eka Putra mengatakan pengawasan rutin dilakukan agar seluruh pedagang tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Walikota. Sekaligus mengimbau pedagang untuk berjualan secara tertib di lokasi yang telah disediakan.
Satpol PP Kota Padang Intensifkan
“Pengawasan rutin ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan, sehingga kawasan pasar tetap tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam menyikapi PKL yang masih membandel, petugas mengambil sikap tegas namun tetap dilaksanakan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan edukatif agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan bersama di kawasan Pasar.
Pada kegiatan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik pedagang yang masih kedapatan berjualan di lokasi terlarang.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. (h/dna)






