Nasional

58 Persen Dana Desa Buat Koperasi Merah Putih, Djohermansyah: Ancam Otonomi Desa

1
×

58 Persen Dana Desa Buat Koperasi Merah Putih, Djohermansyah: Ancam Otonomi Desa

Sebarkan artikel ini
APBD

Jakarta, hantaran.Co– Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen dana desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memicu perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa yang menyandang status otonomi asli.

Di atas kertas, kebijakan ini ditujukan untuk menggerakkan ekonomi desa dan menciptakan jutaan lapangan kerja. Namun dalam praktik, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus kemandirian desa serta memperlambat pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Baca Juga : Pemko Padang Dukung GPM Serentak, Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa Dana Desa pada prinsipnya adalah subsidi fiskal dari pemerintah pusat kepada desa.

Baca Juga  Bupati Pesisir Selatan Temui Dirjen PPK Transmigrasi, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Lunang Silaut

Subsidi tersebut diberikan dalam kerangka pengakuan negara terhadap otonomi asli desa, yakni hak asal-usul yang telah melekat bahkan sebelum negara modern Republik Indonesia terbentuk.

“Desa memiliki otonomi asli. Dana Desa itu bentuk subsidi negara untuk memperkuat kapasitas desa, bukan untuk membatasi ruang geraknya,” tegas Djohermansyah, kepada media ini, Senin (23/2/2026).

Selama ini, memang terdapat arahan penggunaannya, tapi desa relatif memiliki keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan: jalan desa, jembatan, pasar desa, irigasi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun dengan kebijakan baru, lebih dari separuh dana tersebut langsung dipatok untuk pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.

Baca Juga  Siap-siap! Listrik 450 VA Mau Dihapus, Ini Penjelasan PLN

Dalam praktiknya, pemotongan itu bisa mencapai Rp700–900 juta per desa. Artinya, banyak desa kini hanya menyisakan Rp200–300 juta untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Implikasinya jelas ruang fiskal desa menyempit drastis. “Kalau dana tinggal segitu, mau bangun apa? Jalan desa tidak bisa, jembatan tidak bisa, irigasi terbatas. Gerak pembangunan otomatis melambat,” ujarnya.