PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang pria berinisial MF (23 tahun) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor pada Senin (23/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 23 Februari 2026.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Pasaman Ringkus Bandar Togel Online dalam Operasi Pekat Singgalang 2026
Adapun satu unit motor yang dicuri oleh tersangka MF ialah sepeda motor merk PCX warna merah dengan nilai kerugian mencapai Rp24 juta
Satreskrim Polresta Padang Amankan
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Motor PCX warna merah yang sebelumnya dilaporkan hilang turut diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Yasin menambahkan, pelaku ditangkap di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang. “Lokasi tersebut juga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya.
Katanya, dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka,” tutupnya. (h/dna)





