BeritaHukum

Pengadilan Tinggi Padang Batalkan Vonis PN Pasaman Barat, Terdakwa Narkotika HW Dinyatakan Bebas

1
×

Pengadilan Tinggi Padang Batalkan Vonis PN Pasaman Barat, Terdakwa Narkotika HW Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini
Pengadilan
Pengadilan Tinggi Padang Batalkan Vonis PN Pasaman Barat, Terdakwa Narkotika HW Pgl Akang Dinyatakan Bebas. ist

PASAMAN, HANTARAN.Co — Pengadilan Tinggi Padang secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam perkara narkotika atas nama terdakwa HW pgl Akang. Putusan banding tersebut tertuang dalam Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang diucapkan pada Rabu (25/2/2026) kemaren.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun setelah memeriksa secara menyeluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis hakim memutuskan membatalkan Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb., tanggal 5 Januari 2026, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.

Baca juga : Nasib Dejan Antonic Ditentukan Usai Laga Kontra PSIM

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Baca Juga  Gudep 159/160 SMP Negeri 6 Kota Bukittinggi Juara Umum Giat Prestasi Pramuka Penggalang

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair pun majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Atas dasar itu, terdakwa kembali dibebaskan dari dakwaan subsidair.

Dengan putusan tersebut, Hendra Wadi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.

Pengadilan Tinggi Padang Batalkan Vonis PN Pasaman Barat, Terdakwa Narkotika

Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin).

Baca Juga  Siswa SMA Berbagi Pengalaman Dapat Perawatan di DPP Mitra BPJS Kesehatan

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dalam plastik klip yang dimasukkan ke plastik Cussons Baby, dua paket kecil sabu ukuran sedang, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 37 paket kecil sabu ukuran sedang, serta satu alat hisap (bong) dari botol minuman, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, tiga lembar foto percakapan WhatsApp pada HP OPPO A31, dua lembar foto percakapan WhatsApp pada HP Infinix X689, uang tunai Rp2.020.000, satu unit HP OPPO A31, satu unit HP Infinix X689, serta satu dompet merek CEBBO warna coklat, dikembalikan kepada terdakwa Hendra Wadi.